Foto: Sekretaris Pemkab Berau, Muhammad Ghazali

TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat telah menetapkan libur nasional lebaran tahun 2022. Cuti bersama yang diberlakukan tersebut dimulai dari tanggal 29 April hingga 6 Mei. Dengan total libur yang diberikan, pemerintah di daerah juga memberikan warning kepada seluruh ASN, tidak menambah libur lebaran.

Sekretaris Pemkab Berau, Muhammad Ghazali meminta kepada seluruh ASN agar tidak coba-coba menambah hari libur di luar masa yang telah ditentukan.

“Baik itu pejabat maupun staf yang akan melaksanakan cuti Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tidak menambah hari libur lebaran,” tegasnya.

Kepada seluruh ASN untuk memanfaatkan sebaik-baiknya hari libur yang diberikan. Tentunya dengan mengantisipasi waktu perjalanan apabila mudik keluar daerah.
Sebab cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang.

“Tetap ikuti aturan yang berlaku dan jangan melanggar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Apabila ada ASN yang melanggar dengan menambah jatah libur, ditegaskannya, akan diberi sanksi. Untuk memastikan ketaatan dan disiplin ASN, sebagaimana umumnya, akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. (*)

Editor: Rengkuh