Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Indeks kepuasan publik terhadap pelayanan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Berau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, tercatat mencapai 85,4 poin.

Meski demikian, pihak UPTD PPRD Berau tetap menjaring aspirasi publik melalui forum konsultasi publik yang digelar pada Senin, 4 November 2024, lalu.

Kepala UPTD PPRD Wilayah Berau, Willie Harve Yulian, menjelaskan bahwa forum konsultasi publik (FKP) merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Berau.

Selain itu, FKP juga menjadi wadah untuk menindaklanjuti saran dan masukan yang diterima pada tahun sebelumnya.

“Forum ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Hasil aduan masyarakat tahun ini akan kami tindaklanjuti pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Willie menambahkan, FKP juga menjadi sarana untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa standar pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan harapan masyarakat, sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Dalam forum tersebut, Willie mengungkapkan beberapa keluhan yang diterima dari masyarakat pada tahun lalu, seperti kebutuhan akan alur pelayanan yang lebih jelas.

Untuk menanggapi hal ini, pihaknya telah menugaskan petugas di bagian depan untuk memberi panduan kepada wajib pajak, sebuah langkah yang telah terealisasi dengan baik.

Selanjutnya, pihak UPTD PPRD Berau berencana untuk meningkatkan prosedur pelayanan dengan menambah loket pengaduan dan menyediakan aplikasi aduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Masalah lain yang terungkap adalah kurangnya informasi terkait alur santunan kecelakaan lalu lintas.

Sebagai solusi, pihaknya merekomendasikan agar Jasa Raharja melakukan sosialisasi bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub), serta memaksimalkan penyebaran informasi melalui media elektronik.

Terkait persyaratan pendaftaran yang mengharuskan masyarakat untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, meskipun sempat menjadi keluhan, kini masyarakat sudah lebih memahami bahwa proses tersebut memang sesuai prosedur.

“Kami juga diminta untuk mengumumkan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk, dan itu sudah kami lakukan,” ungkap Willie.

Ke depan, pihaknya telah membuka saluran aduan publik yang lebih terbuka, dengan harapan agar masyarakat dapat terus memberikan kritik dan saran untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.(*)