TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak menarik pajak dari pemasangan iklan semua reklame mulai baliho hingga spanduk milik para calon legeslatif (caleg) di musim politik pada tahun ini.

Perlakuan spesial ini berlaku selama masa kampanye para partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Kampanye tersebut secara akumulasi dilakukan selama 75 hari. Berlaku untuk semua level pemilihan dari legislator level daerah hingga pemilihan Presiden RI.

Penggratisan pengiklan diri oleh para politisi tersebut, diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie yang menyebutkan, hal tersebut sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2022, tentang Pajak Daerah.

Dijelaskan, dalam setiap agenda pemerintah daerah, termasuk agenda di tahun politik pada tahun ini, tidak dikenakan pajak.

Sebab, penyelenggara hajatan 5 tahunan ini, merupakan badan bentukan pemerintah yang menjadi bagian dari badan adhoc yang telah ditentukan dalam aturan perundangan yang berlaku.

“Ini masuk dalam agenda pemerintah. Jadi, sudah sesuai aturan,” ujar Djupi – sapaan akrab Djupiansyah Ganie, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024).

Kendati demikian, penggratisan tersebut memiliki tenggat waktu, yakni saat masa kampanye berakhir yang hanya menyisakan 4 hari ke depan (hinggga 10 Februari 2024), persis empat hari sebelum masa pencoblosan.

“Tidak boleh lewat dari itu. Itu sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat selesai masa kampanye, setiap parpol melalui caleg hingga tim sukses harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, untuk mencopot setiap baliho yang terpasang di pinggir jalan.

Bila spanduk ataupun media iklan lain tidak dicopot, maka pembelakuan pajak akan diaktifkan. Bisa saja, parpol akan dipunguti pajak bila pada hari tenang spanduk tersebut tidak diturunkan.

“Kebijakan selanjutnya akan diputuskan bersama. Bisa saja dikenakan denda,” katanya.

Diterangkan, dalam objek pajak reklame, setiap iklan yang terpasang di billboard, spanduk, hingga titik lainnya hingga iklan berjalan dikenakan pajak sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Itu jadi bagian dari objek pajak yang dipungut oleh daerah. Itu jadi salah satu sumber pendapatan daerah,” jelas Djupi. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h