Foto: Anggota Polsek Segah saat mengamankan seorang IRT lantaran jual miras di Kecamatan Segah


TANJUNG REDEB- Ancaman yang disampaikan Kapolres Berau dalam memberantas minuman keras di wilayah hukumnya dalam menjaga Kamtibmas, terbukti. Selasa (10/01/2023) , sekira pukul 21.00 Wita, Polsek Segah mengamankan pelaku peredaran miras di Kampung Gunung Sari, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (41) beserta barang buktinya 14 botor anggur merah.

Disampaikan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pengungkapan bermula, petugas Polsek Segah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penjual minuman keras di Kampung Gunung Sari di Rt 08.

Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah aparat Polsek Segah menindaklanjuti informasi yang didapatkan, dan mendatangi rumah SU.

“Saat melakukan penggeledahan minuman keras jenis anggur merah cap orang tua 620 ML sebanyak 14 botol, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Segah,” katanya.

Tindakan penertiban miras tersebut merupakan upaya Polres Berau dalam menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat, pasca maraknya aksi kekerasan yang terjasi akhir-akhir akibar pengaruh minuman keras.

Di sisi lain, pemberantasan miras menjadi perintah Kapolres Berau yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polres Berau agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Berau dapat terjaga dengan baik.

“Polres Berau terus berkomitmen menjaga dan meningkatkan kamtibmas. Siapapun yang menganggu ketertiban masyarakat akan kami tindak,” pungkasnya. (/)