BERAU TERKINI – Kuasa hukum pelapor tiga hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam perkara sengketa warisan, Syahrudin, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, Bawas MA menyimpulkan ketiga hakim yang dilaporkan, yakni Lila Sari (LS), Rudi Haposan (RH), dan M Ansar Nasution (MAN), tidak terbukti menerima suap.

“Kami hargai apapun keputusan dari Bawas. Tapi kami juga masih menunggu putusan dari Komisi Yudisial. Proses belum selesai sepenuhnya,” kata Syahrudin, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan, laporan yang mereka ajukan bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan sebagai upaya memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ini tetap menjadi catatan penting bagi publik dan aparat penegak hukum.

“Benar atau tidaknya suatu perbuatan, kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tapi juga di hadapan Tuhan. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Semoga ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” terangnya.

Syahrudin menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan kasus ini hingga Komisi Yudisial mengeluarkan keputusan akhir.

Ia berharap, apapun hasilnya dapat menjadi pembelajaran berharga bagi aparat peradilan dalam menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat.

“Kami ingin semua hakim berlaku adil dan profesional,” pungkasnya. (*)