BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau kembali memberikan diskon pajak bagi warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode Juni dan Juli 2026.
Diskonnya pun lumayan. Sampai 10 persen dari total pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan insentif tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
Menurutnya, wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Juni hingga Juli 2026 akan memperoleh pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pada periode Agustus hingga September 2026 akan mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak lebih awal. Selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, dan kami harap ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Djupiansyah menjelaskan, keberhasilan penerimaan PBB-P2 membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan, kelurahan, dan kampung yang menjadi ujung tombak dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta para camat, lurah, dan kepala kampung untuk aktif melakukan sosialisasi program insentif tersebut agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan secara luas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” tandasnya. (*)
