Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Komisi I DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Madani Talatah Nusantara (MTN) terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 45 karyawan lokal. Rapat tersebut diadakan pada Kamis (9/1/2025) di ruang komisi bersama Gedung DPRD Berau.

Dalam kegiatan tersebut, belum ada keputusan yang bisa diberikan oleh pihak perusahaan mengenai masa depan karyawan yang akan di-PHK. Anggota Komisi I DPRD meminta perusahaan untuk mempertimbangkan kembali dampak PHK terhadap karyawan lokal yang kontraknya akan diputus.

Deputi Project Manager PT MTN, Bambang Muhammad Shafar, mengatakan bahwa evaluasi internal mengenai PHK masih berlangsung.

“Yang jelas kami belum bisa memberikan jawaban terkait masa depan karyawan yang akan di-PHK karena ada penyesuaian karyawan akibat berkurangnya wilayah produksi,” katanya.

Bambang menegaskan bahwa PHK lebih diutamakan bagi pekerja dari luar daerah dibandingkan warga Berau.

“Kami harus menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di tahun 2025,” jelasnya.

Sebanyak 45 tenaga kerja lokal yang menjadi subjek pembahasan di hearing belum menandatangani surat PHK. Pengurangan tenaga kerja dilakukan karena kurangnya lokasi kerja dari mitra kerja.

“Karena lokasi berkurang, kami jadi kelebihan karyawan. Ini harus disesuaikan,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita, mengatakan bahwa efisiensi karyawan yang dilakukan PT MTN disebabkan oleh berkurangnya lokasi kerja. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi harus berdasarkan audit dari instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan.

“Apakah PHK itu dilakukan berdasarkan hasil audit? Apakah memang mereka mengalami kerugian? Jangan sampai efisiensi ini hanya mengurangi tenaga kerja lokal tapi menambah tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.

Elita menyebut bahwa 45 tenaga kerja yang akan di-PHK masih berharap bisa dipekerjakan kembali dan memahami kondisi perusahaan. Mereka bersedia mengikuti kebijakan perusahaan jika tetap dipekerjakan, misalnya dengan pengurangan jumlah hari kerja atau mekanisme lain hingga kondisi perusahaan stabil.

Untuk itu, Elita berharap pihak MTN dapat mengambil jalan tengah dan tidak melakukan PHK.

“Kami dari DPRD menyarankan kepada PT MTN untuk tidak melakukan PHK,” paparnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini.

“Silakan Disnakertrans mengatur mediasi ini. Kami berharap persoalan ini selesai dan tidak lagi sampai ke DPRD Berau,” pungkasnya. (*)