TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada 24 Februari 2025 mendatang.
Puncak setelah proses persidangan yang digelar lebih dari 1,5 bulan. Kesempatan bagi pasangan calon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW) mendapatkan keadilan dari sengketa yang diajukan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Panel II, Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang pamungkas, pada Kamis (13/2/2025) lalu di Gedung MK.
Di penghujung persidangan, Saldi menyampaikan, dari bukti yang diberikan oleh pemohon dan termohon akan dijadikan bahan pertimbangan 9 hakim MK.
“Apapun keputusannya, akan kami sampaikan 24 Februari mendatang,” ujar Saldi.
Ihwal undangan jadwal sidang putusan, akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kepaniteraan MK.
Ia menegaskan, dengan berakhirnya sidang pembuktian tersebut, tak ada lagi pihak yang dapat menambah alat bukti atau inzage.
Saldi meminta, semua pihak agar siap dengan apapun bentuk keputusan dari hakim MK. Berkomitmen untuk menjaga muruah tameng hukum negara tersebut.
“Jangan sampai para pihak terkait merusak wibawa hukum,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau Ardimal, menilai terdapat dua pokok delik pemohon yang menjadi poin serius.
Yakni terkait dengan mutasi pejabat, kemudian kejanggalan di 10 lokasi pemungutan suara.
Dari kedua poin tersebut, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Ihwal mutasi, akan berujung pada sanksi pidana dan pembatalan status calon.
Sementara terkait dengan kejanggalan di TPS, akan dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU.
“Sehingga, dengan adanya hal ini kita tunggu apa hasilnya di 24 Februari nanti,” terang dia.
Pihaknya menilai, seluruh proses telah dilalui dengan baik dan bertanggungjawab. Pun terkait dengan kesaksian para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.
Ihwal hasil, ia tak mau melangkahi hakim. Namun yang jelas, keputusan nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Semua sudah dipaparkan oleh para saksi,” kata dia. (*)