BERAU TERKINI – Kenaikan harga avtur berpotensi mengerek harga tiket pesawat.
Kemenhub merilis kebijakan terbaru mengenai komponen harga tiket pesawat.
Di mana besaran fuel surcharge atau biaya tambahan dinaikkan dari semula maksimal 30 persen menjadi 40 persen.
Kebijakan ini dikeluarkan merespons kenaikan harga avtur yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Diketahui rata-rata kenaikan harga avtur yakni 6,5 persen.
Dilansir laporan CNN Indonesia, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukma Laisa mengatakan, kebijakan menaikan fuel surcharge guna memastikan kelangsungan transportasi udara.
Pihaknya memastikan kebijakan itu turut memperhatikan daya beli masyarakat.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman Laisa dikutip dari laporan CNN Indonesia.
“Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap maskapai terkait penerapan naiknya komponen fuel surcharge.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
