Foto: SMP 1 Bidukbiduk ketika disegel pemilih lahan akibat belum selesai proses ganti rugi lahan.

TANJUNG REDEB –Persoalan sengketa lahan sekolah tampaknya tak akan selesai di SMP Negeri 1 Bidukbiduk. Sebab, menurut keterangan Wakil Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Berau, Kusmanti, setidaknya hampir 75 persen sekolah yang ada di Kabupaten Berau saat ini tidak memiliki sertifikat lahan.

Bahkan Kusmanti yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tanjung Perepat,Bidukbiduk meminta  Dinas Pendidikan Berau segera melakukan inventarisasi dan pengurusan legalitas lahan atas sekolah yang ada.

Saat ini kata dia, mayoritas sekolah yang telah memiliki legalitas jelas hanya yang berada di daerah transmigrasi, karena merupakan kawasan baru sehingga legalitas lahan tersusun rapi. Berbeda dengan mayoritas sekolah lainnya yang telah lama berdiri.

“Kalau di Kecamatan Bidukbiduk saja dari 10 sekolah yang ada baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) seluruhnya tidak ada yang memiliki sertifikat lahan yang jelas,” ungkapnya, Kamis (24/3/2022).

Mayoritas lahan sekolah di Bumi Batiwakkal berasal dari berbagai sumber, seperti lahan hibah, tukar guling dan lain sebagainya. Ditambah dengan tidak adanya legalitas yang jelas membuat hal ini menjadi rawan terjadi sengketa.

“Akhirnya kejadian sekolah yang disegel karena persoalan lahan seperti SMP 1 Bidukbiduk,” sambungnya.

Jika terus dibiarkan berlarut, maka pemerintah daerah yang akan kesulitan. Generasi saat ini yang masih mengerti asal usul lahan perlahan akan pensiun dan digantikan dengan generasi selanjutnya yang belum tentu memahami awal mula sekolah dibangun.

“Mudah-mudahan kedepan seluruh sekolah baik SD maupun SMP itu legalitasnya baik semua dan punya sertifikat,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan, kejadian penyegelan sekolah yang terjadi pada SMP Negeri 1 Bidukbiduk seharusnya menjadi tolak ukur dan pengingat betapa pentingnya inventarisasi lahan milik pemerintah daerah yang selama ini berasal dari jual beli, tukar guling, atau hibah dari pihak ketiga.

“Jangan sampai apa yang telah terjadi dengan SMP 1 Bidukbiduk terulang kembali, sudah berpuluh tahun kita lamban merapikan administrasi terkait dengan aset daerah, akibatnya seperti itu,” jelasnya.

Ditambah dengan hampir 75 persen lahan sekolah di Kabupaten Berau belum jelas legalitasnya. Sehingga perlu dilakukan pengecekan kondisi lahan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.

“Jangan sampai tiba-tiba pergantian generasi ini berjalan kita lalai dan abai nanti akan pindah tangan ke generasi berikutnya dan terjadi seperti yang di SMP 1 Bidukbiduk, kita hindari itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Rengkuh