Reporter : Sulaiman
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Putusan dismissal atau pembacaan putusan perkara di MK dinyatakan lanjut atau tidak, menjadi momen penentu seluruh sengketa pilkada diproses ke tahap sidang ketiga.

Pembacaan dismissal akan digelar pada 4-5 Februari mendatang, untuk keseluruhan sengketa pilkada gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

“Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal,” kata Ketua Panel II Hakim MK Saldi Isra, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.

Ia pun berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya.

Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.

Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan.

Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.

“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage,” kata Saldi.

Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara.

Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Sementara itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal mengatakan bahwa semua proses untuk sidang kedua sudah selesai dan semua permohonan dari pemohon pun sudah diuraikan dalam persidangan tersebut.

“Semua sudah kita jawab dari permohonan yang diajukan oleh Paslon 1 yakni Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW),” sebutnya.

Sehingga yang jelas jika memang nanti MK akan tetap melanjutkan di sidang ketiga yakni sidang pembuktian maka nanti akan ada saksi-saksi yang dimunculkan.

“Jadi kami tinggal menunggu lanjutannya lagi seperti apa, lanjut atau tidak,” tuturnya.

Jika memang sidang tersebut akan dilanjut maka pihaknya pun akan mempersiapkan seluruh saksi mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS), dan Pemilihan Panita Kecamatan (PPK).

“Untuk saksi itu pastinya akan dibatasi yakni hanya ada empat saksi saja. Maka dari itu kita tunggu saja seperti apa,” tutupnya. (*)