TANJUNG REDEB – Kerap bikin telinga penging dan mengganggu ketenangan masyarakat serta ketertiban lalu lintas (lalin), Polres Kabupaten Berau menindak sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong alias bukan setandar (asli) di wilayah Tanjung Redeb, Minggu (27/1/2024) dini hari.

Tidak hanya mengamankan pengendara, tapi juga melakukan tilang demi penegakan hukum. Kasat Lantas Polres Berau AKP Wulyadi, mengatakan knalpot brong yang dipakai dilepas sendiri oleh pemilik/pengguna kendaraan dan selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.

Tindakan ini dilakukan, sebagai bentuk upaya menegakkan ketertiban dan menekan polusi suara yang disebabkan knalpot brong dan menimbulkan suara keras serta membuat berisik kawasan/warga yang dilintasi.

29F KNALPOT BRONG 2

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat,” tegas anggota Polres Berau itu.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kesehatan dan ketenteraman warga,” tambah jajaran Kepolsian Daerah Kalimantan Timur (PoldaKaltim)itu.

Operasi ini kata Wulyadi, merupakan bagian dari program penegakan hukum yang dilakukan secara rutin oleh Polres Berau, guna menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Para pelanggar juga akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin ada efek jera kepada pelaku pengguna knalpot brong, sehingga kedepannya tidak ada lagi pengguna kendaraan yang menggunakannya,” tekannya.

Pihaknya menginbau  kepada pemilik/pengguna kendaraan roda dua ataupun empat, untuk patuh terhadap aturan lalu lintas. Tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan.

“Semoga ini menjadi perhatian bersama, sehingga dapat membangun kesadaran pengendara dalam pentingnya berkontribusi menciptakan lingkungan yang kondusif,” katanya mengimbau seluruh pemilik/pengguna kendaraan roda dua. (*)

Reporter : Hendra Irawan.

Editor : s4h