Foto: Plang peringatan larangan membuang sampah yang dibuat secara mandiri oleh warga di RT 03, Gayam.

TANJUNG REDEB – Amrol sampah  di pojok Jalan Mangga III, dipindahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau sejak Kamis (30/11/2023) kemarin. Dengan dipindahnya tempat penampungan sampah ini, warga sekitar telah memasang peringatan larangan membuang sampah di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Kebersihan, Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Berau Juhardi, mengatakan  pemindahan amrol tersebut merupakan permintaan dari warga setempat. Sesuai rapat bersama kelurahan Gayam dan Karang Ambun.

“Itu jadi keluhan warga, sehingga menolak adanya TPS lagi di lokasi itu,” ucap Juhardi kala dikonfirmasi Berau Terkini, pada Jumat (1/12/2023).

Minimnya ketersediaan TPS di sekitar Kelurahan Gayam dan Karang Ambun, mengakibatkan banyaknya warga yang membuang sampah ke lokasi itu. Proses pembuangan sampah itu berlangsung mulai malam hingga pagi, sebelum diangkut oleh petugas.

“Memang bukan cuma warga dua kelurahan itu yang manfaatkan TPS di Mangga III ujung ini, makannya warga protes. Sehingga tidak ada lagi amrol di situ,” ujarnya.

Pasca keluhan warga itu, kini amrol sudah tak tersedia lagi di lokasi tersebut dan dipindahkan ke Kecamatan Gunung Tabur. Sementara untuk lokasi pembuangan sampah warga, akan ditangani pihak ketiga dengan skema iuran bulanan.

“Iuran itu usulan warga. Jadi segala keputusan itu berangkat dari kebijakan warga,” tegas dia. (*)

Reporter: Sulaiman