TANJUNG REDEB – Pemerintah telah memutuskan kebijakan penghapusan libur bersama pada momen Natal tahun ini. Menpan – RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan kebijakan tersebut. Wakil Bupati Berau, Gamalis meminta seluruh ASN patuh.

Keputusan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur Nasional tahun 2021.

Gamalis menghimbau kepada seluruh jajaran ASN yang ada, agar mentaati instruksi tersebut. Dijelaskan, pemerintah tentu memiliki landasan pertimbangan yang matang dalam menentukan satu kebijakan termasuk pembatasan saat momen libur bersama.

“Jika ada instruksi tentu akan kami ikuti. Termasuk penghapusan cuti bersama untuk ASN. Kami akan koordinasikan dengan semua OPD dan akan kami jalankan bersama-sama,” ungkapnya, Minggu (31/10/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif pada akhir tahun nantinya. Walaupun sistem cuti berbeda dengan kebijakan beberapa waktu yang lalu.

“Skema kemarin diterapkan untuk setengah ASN, baik yang masuk dan libur. Sementara, kebijakan kali ini dipastikan menyeluruh,” jelasnya.

Pemkab Berau juga telah menindaklanjuti SE tersebut dengan menerbitkan  surat edaran turunan terkait penghapusan cuti bersama ASN. Serta periode kebijakannya mengikuti wewenang pemerintah pusat.

“Surat edaran kami buat pada 19 Oktober lalu. Kami hanya menunggu instruksi apakah kebijakan itu berlaku juga tahun depan. Kami akan selalu mengikuti arahan pusat. Sekaligus koordinasi mengenai kondisi Kabupaten Berau seperti apa,” tutupnya. (*)

Editor: RJ Palupi