TANJUNG REDEB. Regulasi baru standar biaya masukan pemerintah daerah mulai makan korban. Petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau salah satunya. Terbitnya Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2020 itu  berdampak pada pengurangan besaran upah yang mereka terima.

Apalagi Perbup tersebut bersifat umum tanpa pandang bulu. Bahkan petugas yang sudah puluhan tahun tetap terkena dampak pengurangan  gaji. Petugas yang enggan namanya dipublikasikan ini mengungkapkan, gaji petugas kebersihan yang sudah puluhan tahun mengabdi justru diturunkan dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 2,5 juta.

Bendahara, DLHK Berau Nando Duasama membenarkan perihal tersebut.   Perbup nomor 74 tahun 2020 itu mengatur standarisasi gaji petugas Kebersihan untuk tahun anggaran 2021 yakni sebesar Rp 2,5 juta setiap bulannya. Sebelumnya,standarisasi gaji petugas kebersihan dihitung berdasarkan masa kerja dari 0 tahun hingga 10 tahun lebih.

 “Sebelumnya mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung masa kerja mereka,”ungkapnya Senin (11/10/2021)

Setelah diterapkan maka penerapan standarisasi gaji sebelumnya tidak berlaku. Kini seluruh gaji bagi petugas kebersihan, petugas drainase, taman, sopir dinas dan petugas jaga malam, serta staf kontrak administrasi semua disamakan.

Nando juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena berkaitan dengan regulasi pemerintah daerah. “Soal itu pasti teman-teman petugas kebersihan tidak terima, tetapi standarisasi yang mengatur itu adalah Pemda lewat Perbup itu,”ujarnya.

Pengurangan gaji akibat regulasi ini berdampak pada 384 pegawai kontrak DLHK Berau. Termasuk juga bagi pekerja yang sudah bertahun tahun, harus rela mengalami pengurangan atau pemotongan gaji sesuai aturan.“Kami hanya menerapkan sesuai peraturan yang ada, selaku pengelola keuangan ya membayarkan gaji mereka sesuai standarisasi yang sudah diterbitkan oleh Pemda,” jelasnya.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya Perbup 74 tahun 2020 tersebut. Sehingga ia belum bisa berkomentar banyak. “Kita akan koordinasikan lagi dengan bupati saat ini,” ujarnya.

Gamalis khawatir, regulasi dalam peraturan tersebut akan menimbulkan gejolak di petugas kebersihan.

Terkait dengan evaluasi Perbup tersebut, ia belum berani memberikan komentar dan masih perlu berkomunikasi dengan bupati maupun dengan bidang hukum setda Berau. “Saya belum berani terlalu jauh berkomentar, akan kita pelajari dahulu,”tutupnya.(*)

Editor: RJ Palupi