NUNUKAN – Sebanyak 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal diamankan Satgas Gabungan TNI di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka digagalkan saat hendak menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi menuju Tawau.

Upaya penggagalan ini dilakukan oleh Satgas Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Satgas Bais TNI, dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang diterima Dantim Bais TNI, Kapten Inf Sinambela, terkait rencana keberangkatan rombongan CPMI ilegal menggunakan speedboat dari Pelabuhan Somel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapten Inf Sinambela segera berkoordinasi dengan Pasiintel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Haikal Ibnu Adnin Ashar, untuk melakukan langkah pencegahan.

Tim gabungan lalu bergerak menuju titik koordinat yang telah ditentukan dan bersiaga untuk menyergap kendaraan pengangkut CPMI ilegal.

Tak lama kemudian, dua unit kendaraan mencurigakan teridentifikasi, yakni Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi KT 1535 QM dan Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi KT 1960 KM (menggunakan pelat palsu DP 1578 LC).

Kedua kendaraan tersebut sempat dihentikan di wilayah Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Utara, namun mencoba kabur. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Toyota Innova di Pos Dalduk Aji Kuning, Jalan Poros Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Toyota Avanza diamankan di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Sebatik Tengah.

Seluruh kendaraan dan penumpangnya kemudian dibawa ke Pos Dalduk Aji Kuning untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 16 CPMI ilegal, terdiri dari 14 orang dewasa dan 2 anak-anak, tanpa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang solid antarunsur Satgas.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk pengiriman CPMI nonprosedural yang sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menjalin kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.

Sebagai tindak lanjut, seluruh CPMI ilegal diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk proses penanganan lebih lanjut. (*)