TANJUNG REDEB, – Trend jelang Natal dan tahun Baru (Nataru) tetap ada meskipun Pemerintah bakal menetapkan  status PPKM Level 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau menemukan fakta sejumlah resort,penginapan dan perhotelan telah dipesan calon wisatawan jelang akhir tahun.

Kepala BPBD Berau,Thamrin, mengakui pihaknya telah melakukan evaluasi dan monitoring di kawasan wisata berau, baik di kepulauan Derawan, Maratua, maupun daerah pesisir lainnya. Padahal, di akhir tahun PPKM Level 3 akan dijalankan sesuai dengan instruksi Mendagri No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada saat Natal dan Tahun Baru 2021.

“Kami lakukan kemarin monitoring dan menemukan bahwa banyak sekali penginapan dan hotel yang sudah di booking sampai awal tahun,” bebernya Senin (6/12/201).

Namun,Thamrin mengakui hal tersebut tentu wajar, lantaran Berau berstatus Level 2 dan kasus semakin melandai. Namun, pihaknya tentu harus memonitoring secara masif dimana pemberlakukan Level 3 nantinya.

Mengantisipasi adanya lonjakan kasus, sesuai aturan pihaknya tentu berpedoman dengan instruksi Mendagri dan tidak menutup lokasi wisata, namun meminta dengan tegas untuk pembatasan sebanyak 50 persen.

Dari 13 Kecamatan di Berau,saat ini terdapat sebanyak 10 kawasan zona hijau.

“Agak rawan memang, tapi sesuai dengan aturan, tidak bisa juga menutup tempat wisata. Kalau dari intruksi yang ditutup daerah lapangan terbuka seperti alun-alun, kalau di Berau ini di GOR Pemuda itu,” jelasnya.

Thamrin meminta tegas kepada pengelola usaha dan pelaku usaha pariwisata untuk bisa tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan. Pihaknya juga meminta untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana penerapan 3T yang masih berlaku sejauh ini, begitu juga syarat vaksin.

“Kami selalu minta kepada pelaku usaha ya untuk tetap patuh dan menggunakan aplikasi dan persyaratan vaksin, karena warga dari luar Berau juga bisa masuk,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya bersama Satgas Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan akan melakukan Operasi Yustisi di beberapa tempat, dimulai dari 24 Desember malam. Pemberlakuan PPKM Level 3 nantinya diakui Thamrin akan berlangsung hingga 2 Januari 2022. (*)

Editor: RJ Palupi