Foto: Ilustrasi kekerasan anak


TANJUNG REDEB – Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada periode yang sama, jumlah kasus kekerasan, pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus Anak berurusan dengan Hukum (ABH) Berau menurun tahun ini.

Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau, ada 21 kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan terhadap anak,2 kasus KDRT, kasus anak berurusan dengan hukum (ABH) terdapat 4 kasus. Jika ditotal jumlahnya mencapai 27 kasus.
Kepala UPT PPA Berau, Yusran, pada tahun sebelumnya jauh lebih tinggi.

“Ini merupakan hal yang positif, kami sangat senang angkanya turun, dan semoga tidak ada kasus lagi,”jelasnya belum lama ini.

Dari data UPT PPA Berau, tahun 2020 lalu, kasus Kekerasan seksual terhadap anak mencapai 39 kasus sedangkan KDRT ada 5 kasus dan ABH sebanyak 10 kasus.

Fakta diungkapkan Yusran yakni, bahwa rata-rata pelaku kekerasan seksual, terhadap anak adalah orang dekat para korban. Baik ayah, ayah tiri, paman, saudara dan anggota keluarga lainnya. Hal itu terlihat dari sejumlah kasus yang terungkap ke permukaan. bahkan diperkirakan ada kasus-kasus yang tidak terungkap.

“Kalau kasus kekerasan seksual dominan begitu,lalu KDRT faktor ekonomi dan yang berurusan dengan hukum ini biasanya pengaruh pergaulan,”bebernya.

Yusran menduga, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun KDRT jumlahnya lebih banyak. Akan tetapi, banyak dari korban kekerasan seksual yang memilih diam, begitu juga dengan korban KDRT.

Ia meminta kepada warga yang mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, maupun KDRT bisa melaporkan kepada UPT PPA kabupaten Berau atau kepada kepolisian. Dengan begitu, pihaknya akan melakukan konseling dan pendampingan.

Sebab korban apalagi anak-anak membutuhkan konseling dan dampingan secara khusus untuk pemulihan trauma. Sebab jika tidak bisa berakibat pada trauma berkepanjangan dan berdampak pada masa depan mereka.(*)

Reporter: Syaifuddin

Editor: RJ Palupi