KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Komisi B Faizal Rachman menyoroti perkembangan aktifitas perikanan tangkap Kutai Timur. Beliau menilai pengelolaan untuk aktifitas kelautan khusus nya perikanan tangkap bukan lagi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) melainkan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Sekarang kan semua kewenangan pengelolaan nya sudah di ambil alih sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan lagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan untuk Kabupaten daerah itu sekarang batasnya 0 km untuk pengelolaan nya’’ kata nya.
Selain itu, kewenangan daerah untuk pengelolaan kelautan bukan lagi mengikuti nomen klatur dinas kelautan melainkan ke dinas pengairan. Kewenangan Kabupaten akan lebih ke pengelolaan budidaya perikanan bukan lagi ke pengawasan.
‘’Ya, makanya sekarang Kabupaten daerah kita, bergerak untuk pengelolaan budidaya perikanan seperti, kolam terpal, tambak ikan baik di darat maupun di laut’’ jelasnya.
Politikus PDIP itu menambahkan, tidak ada larangan bagi nelayan – nelayan yang berada di luar Kutai Timur untuk melakukan aktifitas perikanan tangkap di laut Kutim.
‘’Sekarang nelayan – nelayan terkhusus wilayah Kalimantan Timur (KALTIM) itu bisa melakukan aktifitas perikanan tangkap di wilayah Kutim, kecuali kapal – kapal diluar daripada zona laut Kaltim’’ tambahnya.
Adanya perubahan kewenangan pengelolaan aktifitas kelautan ini akan berpengaruh pada sumber daya nelayan itu sendiri. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) akan berfokus pada pengelolaan budidaya perikanan.
‘’ kita juga tidak bisa berharap pada hasil perikanan tangkap nelayan saja, akan ada hasil dari budidaya perikanan itu sendiri’’ tutupnya.