KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman menanggapi kondisi Kehutanan yang ada di Kutai Timur (KUTIM). Menurutnya, sejauh ini Kehutanan KUTIM masih aman, terkait dengan banyak nya Perusahaan (PT) yang berada di Kutai Timur.
‘’ sejauh ini menurut saya, hutan kita masih aman karena kan di lindungi’’ ucapnya.
Ia menjelaskan untuk masalah Kehutanan sekarang sudah di ambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Oleh karena itu, untuk di Kutai Timur sendiri sudah ada UPTD. KPHP Bengalon yang mengawasi kehutanan sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pemerintah sudah membuat peraturan terkait pengelolaan hutan untuk para pengusaha, seperti Kelompok Tani maupun Perusahaan (PT) tambang, pekebunan dan sebagainya. Kelompok Tani Hutan (KTH) akan diberikan produk tanaman – tanaman yang bisa menjadi ladang penghasilan perekomian mereka serta tetap menjaga kondisi hutan, kecuali tanaman sawit.
Anggota Komisi B itu juga menambahkan, “ untuk itu bagi kelompok tani yang ingin mengelola hutan kita, akan di fasilitasi oleh Pemerintah. Sedangkan, untuk perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan harus melakukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)’’paparnya.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pemebangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
‘’harapan nya pihak – pihak yang terkait untuk pengelolaan kawasan hutan kita dapat mengikuti peraturan dari pemerintah, agar kawasan hutan tersebut dapat terjaga dengan baik’’tutupnya.