TANJUNG REDEB-Pemerintah pusat kembali melakukan evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk di Berau. Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti evaluasi PPKM level 4 itu mendapat tugas penting dari Menteri Kesehatan.

Disebutkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, tugas itu terkait cakupan vaksinasi dan penyerahan bantuan sosial bagi warga terdampak kebijakan PPKM Level 4. Terutama bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Itu yang jadi penekanan pemerintah pusat. Terutama untuk Berau masih rendahnya warga divaksin, juga pemberian bansos masyarakat terdampak COVID-19. PR kami meningkatkan itu semua,” jelas Bupati Sri Juniarsih, Rabu, 28 Juli 2021.

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial di Berau sampai saat ini sudah berjalan. Namun masih ada laporan tumpang tindih atau warga mampu menerima, sementara warga kurang mampu belum menerima. Itu yang menjadi catatan dan evaluasi.

Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pihaknya telah mengatur sejumlah strategi dan akan kembali menyalurkan bantuan. Tetapi nilai anggaran yang disiapkan belum bisa diungkapkan.

“Nanti kita menunggu finalnya terkait bantuan ini seperti apa. Setelah itu baru kami akan umumkan bantuannya apakah uang atau sembako kembali,” ucapnya.

Selain bansos, pemberian vaksin kepada masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah pusat meminta meningkatkan partisipasi peserta vaksin tetapi tidak didukung kuota dosis vaksin yang diberikan.

Rendahnya penerima vaksin di Bumi Batiwakkal saat ini bukan karena warganya menolak. Tetapi kuota vaksin yang sangat terbatas. Dari catatan Dinas Kesehatan Berau, sampai 27 Juli 2021 penerima vaksin dosis pertama di Berau baru mencapai 18,23 persen sedangkan vaksin kedua jauh lebih rendah yakni 10,89 persen.

“Secara umum kami masih di bawah 50 persen warga yang tervaksin, dan tadi dalam rapat kami sudah sampai kendala yang terjadi. Kementerian Kesehatan berjanji segera menambah dosis vaksin untuk Kaltim,” tandasnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang