TANJUNG REDEB-Pemerintah Kabupaten Berau resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Hal itu tertuang dalam Edaran Bupati Berau Nomor: 300/042/bpbd/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanggulangan covid-19 di tingkat kampung dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Berau.

Dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Berau, Sri Juniarsih, dalam edaran tersebut, ada tujuh poin yang menjadi penekanan tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan angka penularan virus corona.  Di antaranya, pelaksanaan operasi yustisi mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat kampung dengan terus-menerus.

“Kami berlakukan jam malam juga, yakni mulai pukul 21.00- 04.30 Wita,” ujarnya, Selasa, 29 Juni 2021.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha restoran, kafe, lapak jajanan atau pedagang kaki lima hanya diperbolehkan melaksanakan penjualan makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Serta wajib memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, sisanya diminta untuk dilayani dengan system take away hingga batas waktu pukul 21.00 Wita.

Lalu, khusus untuk kawasan kuliner tepian Jalan Pulau Derawan dan juga jalan Ahmad Yani, Pengunjung tidak diperbolehkan duduk di atas tembok pembatas sungai, serta penjual wajib melayani pembeli dengan menggunakan masker.

Kemudian untuk aktivitas perkantoran baik pemerintahan, BUMN, BUMD atau swasta untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan covid-19 di masing-masing kecamatan.

“Untuk di zona merah WFH  75 persen dan WFO 25 persen, kemudian di zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Serta pengetatan protokol kesehatan dan pengaturan jam kerja. Kemudian saat WFH tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar daerah,” bebernya.

Ditegaskan ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Berau itu, khusus fasilitas umum seperti taman bermain, tempat hiburan malam, fasilitas olahraga, tempat kebugaran seperti pijat atau spa, arena bermain ketangkasan, tempat biliar atau yang sejenisnya untuk sementara ditutup.

“Pembatasan ini berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021. Jika nanti kasus masih meningkat bisa saja dilakukan perpanjangan,” tutupnya. (*)

Editor: Bobbya Lalowang