TANJUNG REDEB – Ketersediaan satu metode pembayaran dengan menggunakan fasilitas pembayaran oleh salah satu perbankan milik negeri mesti dikoreksi kembali. Hal ini bisa saja menimbulkan dugaan monopoli kebijakan untuk keuntungan pihak tertentu. Praktik ini nyata terjadi di Bandara Kalimarau.

Menurut Pjs Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Rahman, dalam penerapan itu memberikan keuntungan oleh salah satu pihak saja yang mengambil kesempatan kerja sama, akan memunculkan dugaan indikasi monopoli keuntungan.

“Kenapa cuma satu saja (perbankan yang kerja sama). Apakah monopoli ini maksudnya?,” kata Hadi dengan nada tanya.

Di sisi lain, masyarakat pun diperbolehkan memiliki pandangan atau pendapat yang berdasarkan pengalaman alias empiris.

12G CATATAN MERAH
Pelayanan parkir menggunakan dompet digital di BLU UPBU Kelas I Bandara Kalimarau.

Dimana publik telah memiliki pengalaman dalam melakukan transaksi digital di area publik lainnya.

“Disitu kunci letak peran masyarakat dan itu dilindungi juga oleh undang-undang,” ucapnya.

Partisipasi masyarakat dalam sektor pelayanan publik, menjadi salah satu proses yang wajib dilangsungkan para pemangku kebijakan.

Hadi menjelaskan, masyarakat diketahui telah melayangkan banyak protes atas prinsip pelayanan yang sudah jauh dari konsep ideal pelayanan publik.

Aspirasi yang disampaikan publik harus menjadi kewajiban pihak Bandara Kalimarau, untuk memastikan setiap pihak terlayani dengan baik.

Bahkan ditegaskannya, dalam proses penyampaian aspirasi publik tersebut, pihak bandara harus dapat menampung, mengolah dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh publik.

“Saya tegaskan, kalau pihak bandara harus menindaklanjuti aspirasi itu,” tekannya.

Bahwa dalam menentukan kebijakan, sambungnya, terdapat unsur sensitifitas pelayanan publik. Dimana kerap terjadi, aspirasi publik tidak dikelola dengan baik oleh pihak pemangku kebijakan.

Dimana para pengonsep pelayanan publik hanya melihat dari kacamata perencanaan, tidak melihat kebijakan dari proses yang faktual di lapangan.

Sebenarnya, dalam asas pelayanan publik suara masyarakat menjadi bagian yang tak boleh diacuhkan.

Asas tersebut, dibeberkan hadi, mengandung prinsip asas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Prinsip tersebut yang mesti ada dalam proses penerapan kebijakan di sektor pelayanan publik.

“Jangan sampai mimpi untuk mempermudah, justru hanya mempersulit publik,” tegas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, pihak bandara mengklaim telah tuntas melakukan sosialisasi dalam penerapan kebijakan.

Mengaku telah membuka keran kerja sama dengan pihak perbankan untuk menyiapkan fasilitas pelayanan pembayaran secara digital.

Diketahui, saat ini pembayaran digital telah diterapkan untuk transaksi di dalam pembayaran parkir bandara hingga transaksi berbelanja di gerai usaha di dalam bandara. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h