TANJUNG REDEB – Driver ojek online alias ojol harus gigit jari. Bonus Hari Raya (BHR) dari pengembang aplikasi ojol hanya Rp50 ribu. Padahal menjadi garda terdepan aplikator, untuk lipat keuntungan perusahaan.
BHR yang merupakan rumusan anyar pada tahun ini, sebenarnya memiliki nilai beragam. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp900 ribu. Dihitung aplikator dari loyalitas driver dan keaktifan dalam bekerja setiap hari. Dalam kurun waktu satu hingga 12 bulan alias setahun terakhir.
Dalam catatan yang tertera di dalam pemberitahuan BHR di aplikasi pengemudi ojol, pertama sertiap mitra yang memenuhi kriteria hanya mendapatkan satu jenis BHR. Kedua, mitra penerima BHR memiliki status aktif atau tidak putus mitra.
Ketiga, mitra yang memenuhi kriteria akan menerima pesan secara terpisah melalui aplikasi pada 22 Maret 2025. Terakhir, mitra yang tidak memenuhi kriteria tidak akan menerima pesan secara terpisah.
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Berau, Didin Haerudin, menyatakan angka tersebut tak sesuai harapan. Terlalu kecil untuk mitra yang juga mencarikan pundi keuntungan bagi perusahaan.
“Tidak sesuai harapan kalau memang itu besarannya,” kata Didin, Minggu (23/3/2025).
Ia menyebut, perusahaan telah mengangkangi arahan presiden. Yang secara tegas meminta kepada para pihak pengembang aplikasi memberikan hak 20 persen dari produktifitas dalam setahun.
Keputusan perusahaan tersebut pun ia sebut tindakan yang mencederai perasaan pihaknya sebagai mitra tangan pertama. Bekerja dengan serius dan tekun, namun dihargai tak sampai Rp1 juta.
“Itu zalim ke driver,” tuturnya.
Secara akumulasi, menurut dia driver di Berau mengumpulkan keuntungan untuk perusahaan selama setahun ada yang mencapai Rp50 juta. Diberikan ke perusahaan langsung dengan gaji yang dipotong langsung dan diberikan ke pengemudi.
Bila angka itu diikuti, atau 20 persen dari Rp50 juta. Maka BHR yang didapatkan akan menambah receh di kantong driver. Dapat sejahtera di hari raya lebaran Idulfitri tahun ini.
“Itu pasti angkanya lumayan, kan,” tuturnya.
Tak terima atas perlakuan aplikator, secara nasional Garda membuat gerakan petisi langsung yang ditujukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Sebagai pihak yang memayungi alias melundungi hak para driver ojol.
Dalam gugatannya, para driver meminta kepada aplikator untuk memenuhi arahan pemberian BHR sebesar 20 persen dari produktifitas tahunan.
“Kami teruskan pertisi itu ke kementerian, bahkan harus dinotis presiden,” tegasnya.
Di Berau sendiri, bila sesuai dengan surat Disnakertrans Berau Nomor 500.15.14.1/607/4.PJK, pada poin ketiga disebutkan bagi para pengemudi yang produktif dan berkinerja baik diberikan BHR Keagamanaan secara proporsional. Sebesar 20 persen dari produktifitas selama setahun dalam bentuk uang tunai.
“Arahan dari kementerian dan presiden sudah jelas, di Berau juga sudah jelas. Yang mau-maunya sendiri cuma aplikator,” tegas Didin.
Dirinya berharap, langkah petisi ini akan berbuah hasil. Para driver ojol mendapatkan haknya sepenuhnya. Pemerintah pun diharap dapat memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak taat terhadap perintah Presiden RI Prabowo Subianto. (*)