TANJUNG REDEB – Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau disepakati dan dilakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak, yakni DPRD dan Pemerintah Daerah Berau.

Kesepakatan dalam Sidang Paripurna itu terkait tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung DPRD Berau, (29/4/2024).

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menyebutkan tiga Perda yang diusulkan. Pertama, Raperda Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi legalitas pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memperoleh kepastian terhadap kewenangan daerah terhadap pengaturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Selain itu, memperoleh petunjuk pemecahan masalah terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” terangnya.

Kedua, Raperda Tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Penguatan BUMK dimaksudkan untuk memenuhi legalitas pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memperoleh kepastian kewenangan daerah terhadap pengaturan pembentukan dan penguatan BUMK di Kabupaten Berau.

“Untuk memperoleh petunjuk pemecahan masalah terkait dengan Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Ketiga, Raperda Perubahan Tentang Kabupaten Berau Pemberian Nama-nama Jalan Di Kabupaten Berau.

Pemberian nama jalan pada hakekatnya adalah bagian pembangunan arsitektur kota dari pembentukan identitas jati diri, sebagai titik orientasi yang mempunyai daya hidup dan mampu dikenal sepanjang perubahan jaman serta mengakar dan pada struktur publik, ekonomi, budaya masyarakat dan kota.

Sebab, jalan adalah salah satu prasarana transportasi dan sirkulasi kendaraan, pejalan kaki dan publik, sehingga jalan merupakan salah satu komponen pembentuk arsitektur kota disamping komponen lainnya.

“Dengan adanya pemberian nama baru atau perubahan nama-nama untuk jalan dengan tetap memperhatikan sejarah perjuangan bangsa, kepahlawanan dan ciri-ciri khas Kabupaten Berau,” jelas Madri Pani. (*/ADV)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h