JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari Antara.
Persetujuan RUU TNI ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Empat Poin Perubahan dalam RUU TNI
Dalam revisi UU TNI ini terdapat empat poin perubahan utama:
1. Pasal 3: Kedudukan TNI
TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Jumlah tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas tersebut mencakup:
• Membantu dalam menanggulangi ancaman siber.
• Membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
3. Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif
RUU ini menambah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 14 bidang. Pengisian jabatan tersebut hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait dan harus mengikuti ketentuan serta administrasi yang berlaku. Di luar ketentuan itu, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
4. Pasal 53: Perpanjangan Usia Pensiun
RUU ini mengatur kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
• Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun.
• Perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
• Perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dalam ketentuan lama, usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta menghormati hak asasi manusia.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut Adianto. (*)