JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Senin (17/3/2025) di Gedung Parlemen, Jakarta. 

“Senin akan dibahas kembali di parlemen,” kata anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini melansir Antara, Minggu (16/3/2025).

Pernyataan itu disampaikan Amelia setelah Panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah menggelar konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15/3).

“Pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi. Beberapa poin memang masih dalam pendalaman, baik dari segi frasa maupun substansinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam menampung aspirasi masyarakat.

“UU ini mengedepankan supremasi sipil. DPR dan pemerintah sangat akomodatif dalam menampung aspirasi masyarakat, sehingga sesungguhnya tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” kata Amelia.

Sebelumnya, Sabtu (15/3), anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa Panja RUU TNI telah menyelesaikan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.

“Kemarin yang dibahas lebih banyak soal umur dan masa pensiun. Dibicarakan juga variabel perhitungan, misalnya mengenai usia pensiun bintara dan tamtama,” ujarnya sebelum rapat panja di Jakarta.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup.

“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” kata Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Ia menilai bahwa pembahasan tertutup tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Setidaknya ada tiga poin utama yang diusulkan untuk perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, serta penambahan institusi di kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, telah menyetujui RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif pemerintah. (*)