Reporter : Kutim
|
Editor : Redaksi

KUTAI TIMUR – Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka Kaukar) telah disahkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Kutai Timur.

Undang-undang Nomor 23/2014, jelas mengatur berbagai persyaratan pemekaran suata wilayah. Bahkan regulasi itu mengatur secara rinci dan mendalam terkait kriterianya.

Kendati demikian, jika berbicara daerah otonomi baru (DOB), tidak hanya berbicara regulasi. Ada metode pendekatan lainnya. Baik pendekatan politik hingga strategi. Terutama untuk memuluskan DOB di Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).

“Untuk persyaratan DOB, semua yang dibutuhkan telah terpenuhi. Bahkan telah disetujui dan mendapat dukungan dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” papar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, ada beberapa yang masih harus dipenuhi. Salah satunya terkait jumlah penduduk yang memang masih di bawah standar persyaratan DOB. Termasuk merubah kajian naskah akademi yang terus berproses.

“Sudah ada tim yang menangani secara khusus. DOB Sangkulirang ini harapan bersama. Semoga bisa diwujudkan,” harap politikus PKS itu.

Sebagai anggota legislatif yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sangsaka. Dia menegaskan akan terus mendorong DOB di kawasan tersebut agar dapat diwujudkan. Apalagi laut Sangkulirang wilayah lautnya sangat strategis. Masuk dalam jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

“Kawasan Sangsaka juga memiliki sumber daya alam (SDA) yang memadai. Sangat menunjang untuk dimekarkan. Apalagi Sangkulirang merupakan kecamatan tertua,” bebernya.

Pasalnya, Kecamatan Sangkulirang secara administrasi sudah menjadi kecamatan sejak wilayah Kutim masih masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai, sebelum adanya pemekaran.

“Untuk SDM (sumber daya manusia), tak usah diragukan. Sangat memadai untuk mengemban pembangunan,” pungkasnya.