BERAU TERKINI – Upaya memperkuat pengelolaan sampah melalui penerbitan Peraturan Bupati mendapat dukungan penuh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
Regulasi yang tengah disusun itu diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menata sistem pengelolaan sampah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik setiap kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola sampah di daerah.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau instansi teknis.
“Sepanjang itu baik, ya kita dukung. Karena pengelolaan sampah itu intinya bukan hanya DLHK, tapi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT, warga sampai seluruh stakeholder terkait,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Zulkifli menjelaskan, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Tanpa adanya perubahan perilaku, berbagai program dan fasilitas yang disediakan pemerintah tidak akan memberikan hasil yang maksimal.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian dalam rancangan Perbup tersebut adalah upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Termasuk melalui pembiasaan penggunaan tumbler atau wadah minum isi ulang.
“Untuk mengurangi sampah plastik memang kita upayakan, salah satunya tumbler, tapi bukan itu saja masalah sampah,” katanya.
Ia menilai, perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi volume sampah, khususnya sampah plastik yang hingga kini masih mendominasi limbah rumah tangga.
Karena itu, selain mengampanyekan penggunaan tumbler, masyarakat juga diimbau lebih bijak dalam menggunakan produk berbahan plastik.
“Mulai sekarang penggunaan plastik sekali pakai harus diminimalisir. Ini yang sekarang kami kampanyekan ke masyarakat Berau,” jelasnya.
Dengan hadirnya Perbup Pengelolaan Sampah, DLHK berharap penanganan sampah di Kabupaten Berau dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi dampak pencemaran akibat sampah.
“Kalau semua pihak terlibat, mulai dari rumah tangga, lingkungan RT hingga pelaku usaha, maka persoalan sampah akan lebih mudah ditangani,” pungkasnya. (*)
