Foto: Pelaku dan barangbukti saat diamankan Polsek Segah Juni 2021 lalu

TANJUNG REDEB, – Kasus kepemilikan senjata api membuat Kepala Kampung Long Pelay Kecamatan Kelay, Oktavianus (OV) terancam dipecat. Apalagi proses kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Ia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh hakim pada 22 Oktober 2021 lalu.

Karena dalam persidangan, OV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa senjata api dan senjata tajam.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Sudirman mengatakan, pasti akan ada konsekuensi yang diterima akibat perbuatan tersebut. Bahkan Sudirman menyebutkan  Konsekuensinya bisa berujung pemecatan sebagai kepala kampung.

Pihaknya juga telah melakukan rapat bersama instansi terkait, termasuk pemerintah kecamatan Kelay. Yang mana hasilnya dilaporkan ke Bupati Berau untuk pemberhentiannya.

“Saat ini statusnya masih terpidana. Jadi nanti tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya saja lagi. Karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Berdasarkan salinan putusan PN Tanjung Redeb yang diterimanya, OV secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi). Melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

“Ini ancaman hukumannya ya, bukan pidananya. Ancaman hukuman itu, apa yang sudah tersurat di dalam undang-undang darurat. Karena ancamannya lebih dari 5 tahun, dan itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya memastikan, meskipun kepala Kampung Long Pelay definitif dipidana, roda pemerintahan kampung tetap berjalan normal. Sebab, ketika kepala kampung tersebut pertama kali diamankan aparat kepolisian, pada Juni lalu, pihaknya langsung menunjuk Sekretaris Kampung Long Pelay sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Pengangkatanya juga sudah disetujui pemerintah Kecamatan Kelay. Karena roda pemerintahan di sana tidak boleh berhenti,” tutupnya.

Sementara itu, Humas PN Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa OV dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Saat pemberian vonis, OV tidak melakukan upaya banding atau pembelaan,” katanya.

OV sendiri Diamankan Polsek Segah lantaran membawa senjata api rakitan di jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, pada Jumat 25 Juni 2021, sekira pukul 12.15 WITA. Adapun barang bukti yang didapatkan dari tangan OV, yakni 1 senpi rakitan, 255 butir peluru rakitan warna hijau, dan 9 parang.(*)