TANJUNG REDEB – Dituduh berselingkuh dengan istri, pemuda 26 tahun berinisial WM, dikeroyok bapak/suami berinisial KA (37) dan anaknya MFS (22), di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Rabu (22/5/2024).

Akibat pengeroyokan bapak dan anak yang kompak menganiaya korban, maka WM mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya.

Sedangkan kedua pelaku bapak dan anak, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Subsektor Batu Putih, Polsek Biduk-Biduk.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menerangkan pengeroyokan itu karena KA menyangka korban berselingkuh dengan istrinya.

“Dipicu kecurigaan KA terhadap korban yang menjalin asmara dengan istrinya, sehingga terjadi aksi penganiayaan kepada korban,” terangnya.

Penganiayaan sendiri dilakukan tersangka, pada Rabu (22/5/24) sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban didatangi tersangka ke rumahnya dan diajak untuk ke rumah KA.

Tersangka kemudian menanyakan, apakah benar korban berselingkuh dengan istrinya. Korban yang merasa tidak melakukannya, kemudian mengelak tuduhan tersangka.

“Mendengar penjelasan korban, pelaku bersama anak kandungnya langsung memukul dan menendang korban,” katanya.

Akibat Pukulan itu, jelas Suradi, mengenai pada bagian muka sebelah kiri, mata sebelah kanan, dan dahi korban. Bahkan, tendangn tersangka juga mengenai tulang ekor korban.

Tidak sampai disitu, tersangka juga melempar korban menggunakan accu (aki) motor 12 ampere yang mengenai pinggul korban.

“Yang membuat korban merasakan kesakitan ketika berdiri. pipi kiri korban juga mengalami lebam dan mata sebelah kanan dan kiri korban memar,” jelasnya.

Tidak terima dengan tindakan kedua tersangka, korban kemudian melaporkan ke Pol Subsektor Batu Putih, Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka di jerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas anggota Polres Berau, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h