Foto: Kantor Kepala Kampung Pulau Derawan

TANJUNG REDEB, – Perseteruan warga dengan Kepala Kampung juga terjadi di kampung Pulau Derawan. Sebuah akun di Facebook dengan nama masyarakat Derawan membuat postingan dengan tuduhan kepada kepala kampung melakukan pelanggaran berat. Dituding melanggar, Bahri, kepala kampung Derawan menyebutkan bukan pertama kalinya ia dituding dan bahkan di laporkan.

Tuduhan kepada kepala kampung seperti realisasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Selama bertahun-tahun memberikan gaji pada hansip tanpa mengikuti aturan pengangkatan hansip.

Selain itu soal pemalsuan tanda tangan mantan ketua BPK Pulau Derawan dan anggotanya pada dokumen APBK 2020 dan beberapa laporan lainnya bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Kemudian tuduhan mengenai pemasangan paving block untuk jalanan yang berkualitas rendah.

Dikonfirmasi awak media, semua tuduhan itu ditanggapi santai oleh Kepala Kampung Bahri. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bukan pertama kali terjadi.

Kejaksaan Negeri Berau menurutnya sudah pernah menindaklanjuti tuduhan itu. Dimana ia dan aparatur kampung lainnya sempat dipanggil kejaksaan Berau untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Ia dan pelapor juga dipanggil saat itu. Hingga pada akhirnya tuduhan itu tidak terbukti. Semua berkas yang diminta dapat ditunjukan pihak kepala kampung.

“Kami sudah dipanggil kejaksaan. Semua staf dan bukti terkait tuduhan yang disampaikan, termasuk LHPLHP sudah kami berikan. Dan tuduhan itu tidak terbukti,” katanya,

Mengenai kegaduhan yang terjadi, Bahri menyebutkan ada sekelompok orang yang sengaja membuat kegaduhan di Kampung Pulau Derawan, seakan-akan dirinya sebagai kepala kampung melakukan tindakan korupsi dan nepotisme. Padahal kata dia, hal itu tidak benar.

Bahri mengaku sudah menjabat sebagai kepala kampung selama 3 periode. Dengan rentang waktu masa jabatannya itu tentu akan dengan mudah ditemukan celah pelanggarannya jika memnag ada kesalahan.

Sebab, setiap tahun inspektorat juga rutin melakukan audit terkait pengunaan anggaran baik ADK, maupun ADD yang disalurkan ke Pulau Derawan.

“Ini kan yang memeriksa dan mengaudit instansi teknis dan berwenang langsung. Apakah kita harus meragukan, pihak kejaksaan dan inspektorat. Mereka lebih paham dan mengerti mengerti, bukan segelintir orang yang mengatas namakan masyarakat Derawan,” jelasnya.

Dirinya mengaku, tidak mengkalim paling benar. Hanya kata dia, terkait tuduhan tersebut dirinya memiliki bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, ketika di kejaksaan, warga yang menuduh penyalahgunaan anggaran itu juga tidak bisa membuktikan pernyataannya.

“Padahal, kalo mereka ngotot saya bersalah. Bisa dibuktikan di sana (kejaksaan). Saya kira pihak kejaksaan lebih paham dari pada mereka,” katanya.

Adapun dugaan tanda tangan mantan ketua BPK, menurutnya hal itu sudah sempat dibahas dengan di mediasi aparat kepolisian setempat. Apalagi sepengetahuannya, setiap ada kegiatan rapat atau pertemuan resmi di kantor kepala kampung, selalu mengundang dan melibatkan Ketua BPK sebelumnya dan sekarang karena tandatangannya dibutuhkan.

“Kalaupun tidak hadir, staf saya akan mendatangi ke rumahnya. Saya kan tahunya sudah ditandatangani. Itu juga bisa ditanyakan waktu di kejaksaan. Yang bersangkutan mengakui itu tandatangannya,” katanya.

Kembali ditegaskannya, dirinya menjabat kepala kampung sampai 3 periode bukan untuk memperkaya diri dan kelompoknya, melainkan untuk meningkatkan pembangunan Kampung Pulau Derawan.

“Saya kira, tuduhan-tuduhan memang ditujukan karena ketidaksukaan segelintir orang kepada saya. Karena saya terpilih kembali jadi kepala kampung untuk membangun Pulau Derawan,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh