Foto: Hasmawi, Kabid Sapras Dispora Berau

TANJUNG REDEB – Kabar pemindahan Venue Cabor pada Porprov 2022 dari Kecamatan Biduk-biduk ke Tanjung Redeb dibenarkan Dispora. Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Berau, Hasmawi mengakui kebenaran itu. Bahwa ada pertimbangan sehingga terpaksa memindahkan lokasi pelaksanaan.

Dengan alasan, pertama lokasi yang rencana ditunjuk menjadi tempat pemusatan perlombaan untuk 4 cabor terkendala lahan. Disebutnya, lahan tersebut milik dinas perhubungan itu diperuntukkan untuk pelabuhan di Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-biduk.

“Karena beberapa pertimbangan, lokasinya dipindahkan di Kecamatan Tanjung Redeb. Karena lokasi voli pasir di Biduk-biduk itu berada di atas lahan milik Dishub Berau. Peruntukannya untuk pelabuhan. Kalau tetap dibangun di sana, sudah tidak sesuai. Makanya kita pindahkan,” jelas Hasmawi.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak berani memaksakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

“Saya siap saja jika hal ini dibawa ke bupati untuk dibahas bersama,” ucap Hasmawi.

Alasan kedua yakni melihat pengalaman sebelumnya usai PON pada 2008 lalu. Dimana venue yang ada jauh tidak terawat. Beberapa venue Cabor juga ditempatkan di Pulau Derawan. Bahkan di Mangkajang. Setelah kegiatan PON terbengkalai. Termasuk wisma atlet yang di Tanjung Batu.

Sementara, venue di Biduk-biduk itu peruntukannya sebatas hanya untuk kegiatan Porprov saja. Sementara jika di Tanjung Redeb bisa digunakan berkelanjutan oleh atlet untuk latihan dan sebagainya.

“Jadi itu yang dikhawatirkan. Makanya kita tempatkan di Tanjung Redeb, tepatnya di area kolam renang Kakaban Aquatik Itu agar bisa berkelanjutan. Begitu kegiatan Porprov selesai, atlet bisa memanfaatkan untuk latihan dan sebagainya. Mudah dijangkau juga,” terangnya.

Menurutnya, penting juga untuk memikirkan pemanfaatan jangka panjang. Untuk pembinaan dan berkelanjutan. Pihaknya juga tidak ingin bersikukuh 4 cabor ini dilaksanakan di area sekitar kolam renang. Karena pelaksanaannya itu ada di KONI Berau.

“Dispora dalam hal ini hanya melaksanakan sesuai DPA yang ada,” katanya.(*)

Editor: Rengkuh