TANJUNG REDEB – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, mengaku sudah menerima pengaduan online terkait belum diberikan atau dibayarnya Tunjangan Hari Raya  (THR).

Kepala Bidang Hubungan Industrial ( Kabid HI) Disnakertrans Berau, Sony, menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya mendirikan Posko Pengaduan THR yang sudah menjadi arahan dari Kemenaker.

“Hingga per hari ini, belum ada laporan mengenai THR secara resmi ke posko,” katanya kepada berauterkini.co.id, Selasa (16/4/2024).

Pengaduan secara lisan dan online ada, yakni ada satu orang yang sudah menghubunginya via pesan singkat terkait belum terbayarnya THR.

“Kalau laporan langsung ke posko belum ada dan perusahaan yang dilaporkan berasal dari sektor tambang,” ujarnya.

Dijelaskan, disilakan membuat laporan resmi ke Disnakertrans agar tim posko bisa menindaklanjuti.

Nantinya ketika ada laporan resmi, maka langkah pertama yang dilakukan adalah mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak agar informasi yang diterima berimbang.

Ketika informasi itu memang ada, maka akan digali lagi penyebabnya yang melatari permasalahan. Hal itu untuk menghindari adanya miss komunikasi.

“Ada hal yang perlu dikonfirmasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Namun jika terdapat pelanggaran, maka Disnakertrans Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim yang tergabung dalam tim posko akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Jika terbukti belum membayarkan THR akan kami tindaklanjuti,” tegas Kabid HI Disnakertrans, Sony. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h