Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, memberikan perhatian serius terhadap perusahaan yang akan dan telah beroperasi di wilayah “Bumi Batiwakkal”. Terutama dalam hal serapan tenaga kerja lokal.

Seperti yang dilakukan Disnakertrans Berau kepada PT Zaydan Global Solusi ZGS). Menurut Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari, PT ZGS telah membuka penerimaan karyawan untuk 32 jenis lowongan di sektor pertambangan batu bara di kawasan Gunung Tabur.

Namun diakui Zulkifli, perusahaan tidak melibatkan Disnakertrans dalam proses seleksi karyawan yang telah ditutup pada 25 September 2024 lalu.

Pihaknyapun berjanji bakal pro-aktif untuk melakukan penelusuran identitas perusahaan hingga manajemen PT ZGS.

“Secara ketentuan, mereka (perusahaan) wajib melaporkan ke kami,” kata Zulkifli, dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024).

Pihaknya memahami, terkait kualifikasi tenaga kerja ditentukan oleh perusahaan. Namun mengenai jumlah tenaga kerja hingga lokasi perekrutan harus diketahui oleh Disnakertrans Berau.

“Kami harus tahu soal itu,” tegasnya.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2018 dan Perbup Nomor 51/2019 tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) di Berau, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (naker) di dalam operasi perusahaan.

Nantinya, usai dilakukan rektutmen dan tidak ada tenaga yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, maka perusahaan tersebut diberikan kewenangan untuk mencari naker yang sesuai dengan kualifikasi dari luar Berau.

“Yang jelas, 80 persen orang lokal wajib diprioritaskan  sesuai dengan amanat negara dan daerah,” ujarnya.

Disnakertrans Berau berkomitmen untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan tersebut, agar segera memberikan laporan dari hasil rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kami akan terus monitor. Kami nantikan laporan hasil rekrutmennya,” tukasnya. (*)