TANJUNG REDEB – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menegaskan bahwa pengusaha/perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Hal ini juga berlaku di Kabupaten Berau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menghimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada para karyawannya sebelum H-7 Lebaran 1445 Hijriah ini.

Apabila perusahaan atau badan usaha telat membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat dipastikan akan mendapat denda keterlambatan sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kalau terlambat dibayar, dendanya 5 persen dari total THR. Kami, Disnakertrans sudah membuat posko laporan bagi mereka berkaitan dengan THR,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, Jumat (29/3/2024).

Mengingat imbauan perihal pemberian THR sudah disebarkan berupa Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang di dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR Keagamaan Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Meski sudah terdapat denda yang dijatuhkan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh,” tegasnya.

Untuk besaran THR tentu berbeda-beda. Sebab terdapat banyak macam perusahaan dan badan usaha. Besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap, agar aturan itu dapat dipatuhi. Karena edaran kementerian juga sudah disampaikan ke perusahaan, sehingga perusahaan kita minta untuk dapat mengikuti ketentuan itu,” tandasnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h