Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupatean Berau mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di “Bumi Batiwakkal”, agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Hal itu ditegaskan Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari. Menurutnya, PHK yang di lakukan perusahaan kepada karyawannya harus ada alasannya yang jelas.

“Kalau dilakukan sepihak, silakan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), nanti akan kita fasilitasi,” ucapnya kepada berauterkini.co.id, Jumat (6/9/2024).

Kadisnakertrans berpesan kepada seluruh perusahaan, jangan terlalu cepat dalam mengambil keputusan melakukan PHK, apalagi sepihak terhadap karyawannya.

“Perusahaan jangan terlalu sering melakukan PHK, kecuali memang pekerja tersebut benar-benar melanggar aturan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, akan sangat baik kalau setiap perusahaan tidak ada melakukan PHK dan tidak ada permasalahan serius dengan semua pekerjanya.

“Saya bangga penyerapan tenaga kerja lokal, akan tetapi saya lebih bangga lagi, ketika tidak ada PHK,” tuturnya.

Zulkifli juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyediakan mediator ketika ada permasalahan, termasuk terkait PHK ketika ada pihak yang keberatan.

“Jadi, kita telah menyediakan mediator. Saat ada permasalahan, akan kita fasilitasi. Jika tidak berhasil, dimediasi barulah kita melangkah ke PHI,” tandasnya. (*)