TANJUNG REDEB – Kenaikan upah jadi isu panas yang tiap tahunnya melibatkan banyak sektor. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau pun saat ini sedang menggodok penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau. Rencananya, akan mulai dibahas secara marathon sejak Oktober hingga November 2021.

Dikatakan Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi, sebelum melakukan pembahasan dengan serikat buruh dan juga lintas sektor lainnya, Pemkab Berau menunggu lebih dulu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. “Kenapa UMK harus menunggu UMP dikarenakan, UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP,” ujarnya, Rabu 6 Oktober 2021.

Dijelaskan Junaidi, penetapan UMK juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut sudah mengatur dengan rinci mengenai insentif, yang dapat diberikan pengusaha kepada buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu.

Dalam proses penetapan UMK ini sendiri biasanya akan memakan waktu cukup panjang. Durasinya bisa lebih sebulan. Sebab, sering terjadi ketidaksamaan keinginan dewan pengupahan dan juga buruh, maupun dengan pengusaha. Setelah menemui kesepakatan barulah akan diusulkan kepada Bupati Berau, dan kemudian diserahkan ke Gubernur Kaltim.

“Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Meski baru akan melakukan pembahasan setelah UMP ditetapkan, tetapi Junaidi menyebut jika kemungkinan besar akan terjadi kenaikan UMK. Hanya saja nilainya tidak terlalu besar.

Kenaikan itu bisa saja terjadi karena melihat kondisi perekonomian yang kini terus membaik, seiring dengan pandemi Covid-19 yang mulai melandai.  Apalagi khusus industri pertambangan, tren harga batu bara terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Kalau melihat situasi saat ini kemungkinan naik, tapi nilainya berapa itu tidak tahu,” sebutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur  Kalimantan Timur, Isran Noor Nomor 560/K.656/2020, UMK Berau tahun 2021  ditetapkan sebesar Rp 3.412.331, atau naik Rp 25.738 dibanding UMK 2020 yang hanya sebesar Rp 3.386.593.

Terjadinya ketetapan UMK setiap tahun tidak bisa diputuskan satu pihak. Sebab, acuannya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UMK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Yang menentukan UMK itu gubernur setelah ada kesepakatan dari Dewan Pengupahan bersama pengusaha, buruh dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.(*)

Editor: RJ Palupi