TANJUNG REDEB – Pelaku sempat menyembunyikan narkotika jenis Sabu di kawasan Pulau Kakaban, Kabupaten Berau, personel Polres Berau, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama  dengan personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap Sabu seberat 6 kilogram. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menegaskan pelaku terancam hukuman mati.

Barang haram yang diduga kuat jenis Sabu itu, sebelumnya disimpan tersangka yang disebut-sebut ada 3 orang asal Kecamatan  Maratua, di Pulau Kakaban, Jumat (18/5/2024). Namun, saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku kabur dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menjelaskan dua tersangka tersebut berinisial F dan S. Mereka diamankan berkat kolaborasi apik antara Satres Narkoba, personel Polsek Maratua dan Direktorat Polda Kaltara. Sedang seorang lagi berinisial B, yang belum tertangkap masih terus diburu.

“Barang bukti yang diamankan, ada enam poket Sabu berukuran besar dengan total berat 6.035 gram atau lebih dari 6 kg. Ini pengungkapan terbesar selama saya bertugas di sini,” katanya, Senin (20/5/2024).

Ditegaskan Steyven, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, terutama dari mana Sabu itu berasal dan siapa saja pelaku yang terlibat.

“Kasus narkoba ini merupakan hal yang serius. Karena peredarannya lintas provinsi, bahkan negara. Kami akan selidiki dari mana barang bukti berawal sampai ditemukan di Kampung Payung-Payung,” jelasnya.

Diterangkan, pengungkapan tersebut bermula pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 20.00 Wita, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, berkoordinasi dengan penyidik Polsek Maratua untuk meminta informasi tersangka F yang merupakan warga Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua.

Tersangka F saat itu diduga menyimpan dan menyembunyikan narkoba jenis sabu. Bersama personel Polsek Maratua, kemudian mendatangi F di rumah orang tuanya.

Saat dilakukan introgasi, F mengakui pernah menyimpan dan menyembunyikan Sabu sebanyak 6 bungkus di sekitar hutan Pulau Kakaban, pada April 2024 bersama tersangka S yang juga sudah ditangkap.

Kemudian, Sabtu (18/5/2024) pukul 15.00 Wita, polisi bersama dua tersangka mencari Sabu tersebut ke Pulau Kakaban. Sekira pukul 17.30 Wita, Sabu tersebut berhasil ditemukan dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Maratua untuk proses lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, Sabu seberat 6 kilo itu berasal dari Malaysia. Jaringannya tidak hanya lintas provinsi, tapi juga negara,” jelasnya.

Hanya saja, meskipun sudah menangkap dua tersangka, polisi masih melakukan kembali penyelidikan.

Pasalnya, satu orang berinisial B yang diduga berperan penting dalam masuknya barang haram tersebut ke Kabupaten Berau, kabur dari pengejaran polisi.

“Saat ini baru dua tersangka yang diamankan. Untuk tersangka B masih dalam pengejaran,” paparnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, F dan S dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 nomor 35 tentang narkoba.

“Ancaman hukumannya minimal 12 tahun. Bisa mengarah ke hukuman mati. Tergantung hasil penyelidikan dan putusan hakim,” kata Kapolres Steyven. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h