Foto: Ilustrasi nama Anak satu huruf

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.  Dimana permen tersebut mengatur pemberian nama yang diperbolehkan dalam pencatatan dokumen, yakni minimal 2 kata di indentitas penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji menjelaskan, tujuan diterbitkannya Permendagri nomor 73 tahun 2022 adalah sebagai pedoman dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Selain itu, permen tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan perlindungan hukum.

“Juga sebagai pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” jelasnya belum lama ini.

Bahkan, dalam menindaklanjuti peraturan tersebut, Disdukcapil Berau saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau. Nantinya, Permendagri nomor 73 tahun 2022 akan diimplementasikan sepenuhnya dalam pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat Bumi Batiwakkal.

“Tentu kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sekarang kita menyusun aturan turunannya,” ucapnya.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya Permendagri ini adalah masih adanya nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formular dokumen kependudukan, juga terdapat sejumlah nama melanggar norma kesusilaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.

Serta nama yang memiliki arti negatif juga nama yang bermakna merendahkan atau dapat memicu perundungan.

“Jika diperhatikan basis data penduduk, masih banyak nama dengan maksud negative atau terlalu panjang,” tuturnya kepada Koran Kaltim.

Sehingga, menurutnya diperlukan pedoman guna menertibkan pencatatan nama melalui Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2022 yang memuat aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yaitu minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar. Agar pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan kepastian hukum.

“Di Berau ada nama yang cukup panjang dan juga nama yang memiliki arti sedikit, dan agak negatif,” tuturnya. 

Sementara nama yang sudah terlanjur menggunakan nama hanya 1 kata, menurut David, tidak perlu harus menyesuaikannya dengan aturan tersebut. Apalagi, sudah terbit dokumen akta, kartu keluarga, KTP, dan dokumen lainnya. 

“diutamakan untuk yang akan lahir setelah aturan itu dibuat, maka harus berpedoman pada Permendagri Itu. Peraturan tersebut tidak berlaku surut ke belakang,” pungkasnya. 

Editor: Rengkuh