Foto dokumen: Jadi percontohan SIAK terpusat, Layanan Offline dan Online Disdukcapil sementara terhenti

TANJUNG REDEB – Layanan pada masyarakat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau sementara mengalami gangguan. Itu dikarenakan perubahan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji, menjelaskan adanya pengalihan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK Terpusat.

“Jadi untuk sementara tidak ada proses layanan peng-input-an maupun pengubahan data. Jadi warga sudah tidak bisa akses layanan offline maupun online,” jelasnya, Kamis 16 September 2021.

Pengalihan menjadi SIAK Terpusat tersebut, kata David, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95, Tahun 2019. Juga, arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

David menyebut penutupan pelayanan ini dimulai 16 September 2021. Pengalihan sistem yang mengakibatkan penutupan pelayanan ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut menyebabkan pemberhentian proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk sementara waktu.

“Mulai Kamis (16 September 2021) sampai Senin (21 September 2021) akan off sementara. Tapi untuk layanan yang masih ada yakni layanan legalisir dan pengambilan KTP yang sudah  tercetak,” ujarnya.

Saat ini, tambah David, Kabupaten Berau menjadi salah satu pilot project nasional pada percobaan pengalihan SIAK Terpusat. Berau masuk percontohan pada periode pertama bersama 50 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Adanya pengalihan sistem menjadi SIAK Terpusat ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan. Selain itu, pejabat yang pernah dipercaya menjadi Camat Talisayan ini berharap besar dengan diterapkannya SIAK Terpusat. David meyakini pelayanan dapat menjadi lebih baik karena dapat terbaca langsung oleh pusat. Efeknya, masyarakat juga dapat mengakses dokumen dengan cepat.

“Mohon kesadaran dan keaktifan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan karena ini menjadi kunci dalam pelayanan publik yang lainnya, dan sehingga ketika mengakses layanan publik tidak ada masalah lagi,” imbaunya.

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sendiri merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus. Tujuannya untuk menata sistem administrasi kependudukan. Penerapan SIAK ini juga diyakini bakal membuat tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk penyimpanan database kependudukan sendiri, berada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (*)

Editor: RJ Palupi