TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, masih punya pekerjaan rumah (PR) inventarisasi fasilitas 226 sekolah.
Inventerisasi disebut menjadi kunci dalam wadah pemerintah untuk mencatat kebutuhan dalam memajukan kualitas pendidikan di Berau.
Bila skala nasional memiliki sistem aplikasi yang disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mencatat secara detail identitas peserta dan tenaga pendidik, di Berau pun diaggap butuh menggelar hal serupa.
Dalam lawatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau ke kawasan pesisir Berau, saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrebang) Kecamatan, wacana terebut sempat digulirkan dan dibahas.
Sebab, lima kecamatan di pesisir, masih kerap menyampaikan aspirasi seputar fasilitas penunjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan saat ini seluruh sekolah tingkat dasar dan menengah pertama, telah tercatat dalam data induk kementerian.
“Sudah tercatat semua sebenarnya itu,” kata Ida, sapaan keseharian Mardiatul Idalisah, saat ditemui berauterkini.co.id, belum lama ini.
Namun, disadari capaian itu masih kurang. Sebab, data yang dimasukkan tidak beserta dengan kondisi ril sarana dan prasarana setiap sekolah di Berau.
Menurut data pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saat ini tercatat sebanyak 166 Sekolah Dasar (SD) dan 60 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Berau yang tersebar di 13 kecamatan dan 110 kampung dan kelurahan.
Oleh karenanya, Ida mengaku, saat awal masa jabatannya dimulai di Disdik Berau, pada awal tahun ini, dirinya langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pendataan kondisi sekolah di Berau.
“Sudah saya suruh seluruh staf untuk merangkum data kondisi sekolah di Berau yang berada dalam tanggungjawab Pemkab,” tuturnya.
Dalam pendataan itu, akan diakumulasikan kebutuhan untuk pemenuhan sarana dan prasana (sarpras) penunjang belajar peserta didik, termasuk hitungan angka kebutuhan anggaran untuk perbaikan fasilitas sekolah tersebut.
“Nanti akan kita tahu, berapa jumlah kebutuhan anggarannya,” ujar Ida.
Pos anggaran 20 persen untuk pendidikan yang diamanahkan dalam undang-undang pun, sebutnya, masih membutuhkan banyak dukungan anggaran dari sumber dana lain yang dapat dikelola secara legal oleh pemerintah.
Sebab, saat ini angka 20 persen untuk pendidikan, tidak semuanya digunakan untuk pemberian sarana dan prasarana. Angka tersebut masih akan terbagi dengan belanja operasional dan pegawai di Disdik Berau.
“Nah, kalau ada komitmen pemeberian pokir (pokok pikiran), tentu kami sangat setuju,” katanya. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h