BERAU TERKINI — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau resmi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sekaligus sosialisasi standar pelayanan publik di lingkungan kerja mereka.
Agenda ini sengaja dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan mutu tata kelola birokrasi pendidikan daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Renny Irawati Sanwani, menegaskan, forum ini merupakan bentuk komitmen untuk memonitor sekaligus melayani masyarakat.
Ia menaruh harapan besar agar seluruh peserta yang hadir bersedia mengambil peran aktif dalam menyumbang ide dan gagasan baru.
“Masukan dari pemangku kepentingan diharapkan memberikan aspirasi, harapan, dan informasi sebagai bahan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Berau,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Melalui momentum tersebut, Dinas Pendidikan Berau menyosialisasikan sepuluh klaster standar pelayanan publik yang menjadi domain utama mereka.
Layanan tersebut meliputi pengurusan legalisir fotokopi SKHU dan ijazah untuk jenjang SD serta SMP.
Aturan serupa juga berlaku bagi legalisir dokumen kelulusan untuk program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Selanjutnya, Disdik juga memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan untuk keperluan magang, praktik kerja lapangan (PKL), kuliah kerja nyata (KKN), hingga penelitian ilmiah.
Terdapat pula layanan penerbitan surat keputusan (SK) perbaikan akibat kesalahan penulisan nama ijazah serta dokumen kelulusan yang rusak.
Bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi, pihak dinas menyediakan layanan pembuatan SK pengganti ijazah yang hilang.
Urusan administratif lainnya yang masuk dalam daftar standar pelayanan adalah penerbitan SK pengganti ijazah untuk Paket A, B, dan C.
Selain itu, terdapat rekomendasi izin pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta proses mutasi siswa SD dan SMP.
Terakhir, Disdik juga melayani pengurusan surat izin pendirian sekolah baru tingkat TK, SD, SMP, hingga pengelolaan tunjangan pendidik swasta.
Seluruh jenis pelayanan administratif tersebut dipastikan tidak dipungut biaya atau pungutan liar apa pun.
Proses penyelesaian dokumen di meja kerja dinas juga diklaim berjalan cepat dan tidak akan memakan banyak waktu masyarakat.
Penyampaian materi pokok pada agenda ini dipimpin Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Berau, Muhammad Ali Hanapiah.
Selaku instansi yang membidangi fungsi pembinaan, pihaknya berkomitmen mengawal jalannya FKP mulai dari tahapan penyusunan hingga evaluasi penilaian.
Menurut Ali, penyelenggaraan forum konsultasi semacam ini bernilai sangat krusial demi menjaring respons murni dari warga.
“Untuk FKP ini dilaksanakan tentunya berkelanjutan, dari pelaksanaannya sampai tindak lanjutnya harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menilai, setiap perumusan kebijakan baru yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak wajib melewati uji publik secara terbuka.
Pola komunikasi searah harus ditinggalkan agar masyarakat memiliki ruang lebar untuk berpartisipasi membenahi postur layanan internal dinas.
“Setiap ada kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik perlu dilaksanakan konsultasi publik agar masyarakat bisa untuk memberikan partisipasinya terhadap pelayanan,” tambahnya.
Ali menekankan, ekspektasi terbesar masyarakat ketika berurusan dengan instansi pemerintah adalah kejelasan informasi.
Rasa nyaman, aman, dan perlakuan cekatan dari para petugas profesional menjadi indikator utama dalam membangun citra positif daerah.
Kemudahan dalam menghubungi petugas juga menjadi poin krusial yang tidak boleh diabaikan oleh aparatur sipil negara.
“Masyarakat dalam pelayanan publik punya harapan dilayani sesuai peraturan perundangan, tidak memandang kaya miskin, minta dipahami keinginannya, itu keinginan masyarakat ketika mereka ingin mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Pada dasarnya, tujuan akhir dari pelaksanaan FKP ini adalah untuk membangun kesamaan persepsi dan solusi antara penyelenggara dan pengguna layanan.
Aspek yang dibahas meliputi rancangan teknis, implementasi, dampak sosial, hingga evaluasi kebijakan agar menghasilkan sistem kerja yang efektif dan efisien.
Bagi Disdik Berau, forum ini bermanfaat sebagai media pengawasan sekaligus edukasi publik dalam mengawal kebijakan.
Keterbatasan ruang gerak dan fasilitas yang dimiliki penyelenggara diharapkan dapat menemukan titik temu yang saling menguntungkan dengan kebutuhan warga.
“Karena harapan masyarakat luas, dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, penyelenggara pelayanan memiliki keterbatasan yang harus ada titik temu antara masyarakat dengan penyelenggara,” katanya.
Sementara dari sisi masyarakat, FKP berfungsi sebagai ruang kedaulatan warga yang haknya dilindungi penuh oleh undang-undang pelayanan publik.
Melalui pengawasan intensif, warga mendapatkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan peran serta mereka dalam mengontrol kinerja aparatur negara.
“Yang penting adalah partisipasi, tidak hanya datang lalu selesai. Tetapi ada masukan dari dua arah yang mereka sampaikan harus dicatat dan ditindaklanjuti,” tegas Ali.
Dalam eksekusinya, operasional FKP wajib mengedepankan asas kesederhanaan prosedur, mudah diukur, serta memiliki skema biaya yang terjangkau.
Pelibatan masyarakat secara aktif ditujukan untuk melahirkan keselarasan program atas dasar komitmen bersama yang tertulis.
“FKP harus transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, harus adil ke semua, tidak membedakan atau diskriminasi. Acara ini harus dipertanggungjawabkan kepada yang memberikan perintah,” ujarnya.
Akses menuju forum dan informasi layanan juga harus dijamin ramah untuk semua kalangan tanpa memandang status ekonomi maupun jarak geografis.
Kelompok masyarakat dengan keterbatasan kapabilitas fisik dan mental juga wajib mendapatkan porsi perhatian serta perlindungan yang setara.
Ali menginstruksikan agar seluruh rangkaian kegiatan ini segera dikonversikan menjadi dokumen laporan formal yang akuntabel.
Proses dialog dua arah yang telah terbangun harus terus dipelihara sebagai instrumen evaluasi mutu pelayanan publik secara berkala di masa depan.
“Setelah acara ini harus ada laporan tindak lanjut, target pengumpulan data informasi harus diperhatikan. Setelah pelaksanaan FKP, penyelenggaraan harus netral, proses sejalan dua arah, artinya ada dialog antara masyarakat dengan penyelenggara,” tutupnya. (*)
