TANJUNG REDEB – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau sudah mengusulkan, sekitar 100 hektare lahan sawit bisa mendapat bantuan sekaligus bantuan untuk beasiswa bagi anak-anak para petani sawit.

Pengajuan intensifikasi itu untuk meningkatkan produksi serta mutu bagi petani sawit di “Bumi Batiwakkal”.

Hal ini disampaikan Kepala Disbun Berau Lita Handini, yang mengatakan dari 2023 lalu, pihaknya telah mengajukan 50 hektar lahan di Semanting bantuan intensifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“BPDPKS memiliki beberapa program seperti rehabilitasi lahan, pembukaan lahan baru,  intensifikasi (untuk peningkatan produksi) dan bea siswa,” ungkapnya, Senin (29/1/2024).

30D LAHAN SAWIT 2
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau Lita Handini.

Namun sampai saat ini pengajuan tersebut belum dicairkan, karena terdapat beberapa kendala, seperti pernyataan lahan tidak berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, kata Lita, kelompok petani sawit sudah ada, rencana kerja sudah dibuat dan penentuan titik koordinat lahan sudah dilakukan. Pihaknya juga telah mengajukan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Persyaratan administrasi sedang di proses, kita sudah ajukan ke Dinas Kehutanan provinsi dan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, namun belum dapat tanggapan,” jelasnya.

Jika sudah disetujui Disbun Berau akan mengirimkan kembali kepada BPDPKS, untuk dilakukan verifikasi ulang. Apabila lulus verifikasi, petani yang kelompoknya direkomedasikan akan mendapatkan bantuan tersebut.

Diakuinya, anggaran yang dimiliki BPDPKS untuk membantu petani sawit mandiri itu banyak. Hanya saja, administarsinya pun banyak yang harus dipenuhi.

“Yang 50 hektar ini kita belum tahu berapa nilainya, ada range-nya satu petani bisa dapat 20 juta,” bebernya.

Dalam satu kelompok terdiri minimal 24 orang petani sawit mandiri. Tahun lalu, baru satu kelompok saja yang diajukan. Sebab ini merupakan kali pertama. Jika berhasil, baru akan dicoba ke kelompok lain.

“Catatanya, si petani juga harus siap. Syarat utama untuk membentuk kelompok, yakni legalitas lahan harus jelas. Diutamakan dalam satu hamparan dan lahan harus berada diluar kawasan serta tidak berstatus HGU,” tegasnya.

Walaupun usulan sebelumnya belum bisa dicairkan, Disbun Berau akan kembali mengusulkan 100 hektar di 2024 ini dengan kelompok yang berbeda.

“Kita akan coba kelompok yang ada di Tumbit. Petani yang sudah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB ada 500 hektar yang kita ajukan untuk mendapat bantuan dari BPDPKS ini,” terangnya.

Di Berau, petani sawit yang berkelompok masih sedikit, sehingga pihaknya menyarankan para petani yang masih mandiri untuk bisa berkelompok agar para petani lebih mudah dalam mendapatkan bantuan.

“Karena itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari BPDPKS. Kita juga ingin para petani lebih aktif,” katanya berharap.

Selain itu, ada program bea siswa untuk anak petani sawit. Dimana pemohon bea siswa harus memiliki keterangan, bahwa benar anak petani sawit.

“Syaratnya juga harus berprestasi, memiliki surat rekomendasi dari sekolah dan kepala kampung. Sampai saat ini, di Berau belum ada yang dapat,” jelas Lita, seraya berharap agar pada tahun 2024 ini akan dapat bantuan untuk dua pengajuannya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h