TANJUNG REDEB – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau terus mendorong percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kasisbun) Berau Lita Handini, mengatakan pada 2025 para petani diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO untuk bisa menjual tandan buah segarnya.

Karena itu, pihaknya menargetkan pada tahun 2024 paling tidak satu petani bisa memiliki ISPO. Namun, harus mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) terlebih dahulu.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dalam regulasi tersebut, pekebun atau petani sawit wajib memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

15B DISBUN BERAU DORONG 2
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau Lita Handini.

“Kita terus mendorong para petani, karena dalam Peraturan Presiden tersebut mewajibkan setiap pekebun atau petani sawit agar memiliki sertifikat pada tahun 2025,” terangnya kepada berauterkini.co.id.

Namun, hingga memasuki 2024 belum ada petani sawit di “Bumi Batiwakkal” yang memiliki ISPO. Selain harus melalui beberapa tahapan, banyak petani sawit yang kesulitan memenuhi masalah legalitas lahan garapan.

Kemudian, masih banyak kawasan hutan yang digunakan oleh petani sebagai lahan budidaya sawit.

“Itu yang saat ini sedang kita upayakan untuk melakukan pemetaan lahan sebagai syarat pemberian STDB dan ISPO kepada mereka. Lahannya harus berada di luar kawasan hutan,” tegasnya.

Kelompok petani sawit, sambungnya, baik yang berproduksi secara swadaya maupun bermitra dengan pihak lain, masih belum memahami pentingnya memperoleh sertifikasi berkelanjutan.

“Ini juga yang  menyebabkan proses memperoleh sertifikat kelapa sawit berkelanjutan menjadi susah,” jelasnya.

Saat ini, jelasnya, Disbun sedang melakukan sosialisasi kepada para petani sawit untuk menyadari pentingnya memiliki ISPO.

“Kita banyak dibantu NGO untuk kepengurusan STDB ini. Sebenarnya yang ada saat ini sudah 500 STDB yang tinggal menunggu validasi,” terangnya.

Di samping itu, Lita berharap, petani-petani yang ada saat ini bisa membentuk sebuah kelompok agar lebih mudah kepengurusannya.

Kemudian, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat para petani harus memiliki kelompok.

“Kalau petani berkelompok banyak, manfaatnya kita lebih mudah untuk memberikan STDB, lahannya terdata dengan baik, terus kita bisa berikan fasilitas bantuan dari pusat,” imbuhnya.

Bantuan yang bisa diterima petani apabila memiliki kelompok, seperti deversifikasi pupuk, pembukaan lahan baru, bantuan permodalan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ).

“Kemarin ada bantuan pembukaan lahan baru, paket bantuannya bisa sampai Rp30 juta,” terangnya.

Menurut data yang dimiliki Disbun Berau, luas lahan sawit yang tersebar di sebelas kecamatan di wilayah Berau seluas 30 ribu hektare.

“Yang tidak memiliki lahan sawit hanya Kecamatan Tanjung Redeb dan Kecamatan Maratua,” ungkapnya.

Diharapkan, petani kelapa sawit di Kabupaten Berau bisa melakukan budidaya kelapa sawit berkelanjutan dengan ditunjukkan petani yang memiliki sertifikat ISPO.

“Semoga pembukaan lahan di KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) bisa dikurangi, karena akan menyulitkan petani. Kerja sama antara petani mandiri dan perusahaan bisa terjalin dan kita berharap petani mandiri bisa sama sejahteranya dengan petani plasma ataupun perusahaan,” harapnya.(*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h