TANJUNG REDEB – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau merespon tegas atas pemberlakuan penarikan biaya masuk di Pulau Derawan. Pihaknya menduga penarikan yang dilakukan oleh oknum pengelola penginapan di Pulau Derawan itu ilegal.

Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat kampung, setelah kabar tersebut ramai beredar di jagat maya.

Dari hasil koordinasi tersebut, penarikan biaya masuk ke pantai di Pulau Derawan tidak resmi alias ilegal. Pihak pengelolapun disebut secara sepihak untuk menerapkan tiketing untuk masuk ke dalam destinasi wisata unggulan tersebut.

Diketahui, jalur masuk ke pantai memang melalui kawasan yang dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan BMI.

“Tidak ada rekomendasi dari aparat kampung,” kata Ilyas, saat ditemui usai menghadiri acara halal bihalal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani, Selasa (16/4/2024).

Kabar yang menyebutkan setiap pengunjung diwajibkan membayar tiket senilai Rp30 ribu per orang, menurut Ilyas, pihaknya telah menerima kabar tersebut.

Hanya saja, harga tiket itu tidak berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah atau pemerintah kampung. Sehingga disebutkan keputusan itu sepihak dan tidak melibatkan pemerintah.

“Itu sepihak. Jadi, angka 30 ribu itu, kami tidak tahu dari mana hitungannya,” jelasnya.

Disarankan, pihak terkait yang melakukan pungutan liar agar tidak meneruskan penarikan tersebut, harus sesuai dengan aturan retribusi di daerah.

“Kalau bahasa retribusi, itu baru resmi. Kalau itu ‘kan tidak. Itu sepihak,” tegasnya.

Atas koordinasi itu juga, pihak Disbudpar Berau dan pemerintah kampung telah memutuskan untuk membuat jalur baru yang tidak melintasi kawasan yang dikelola oleh BMI.

Jalur baru tersebut dipastikan tidak ada pungutan tambahan yang harus dikeluarkan oleh wisatawan.

“Kalau lewat jalur baru yang dibuat kampung, itu gratis,” terang Ilyas Natsir. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h