TANJUNG REDEB – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau sukses menggelar kegiatan nikah massal dan isbat nikah di Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur dan Kantor Dinsos setempat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Marwati, mengatakan program ini merupakan kerjasama antara Dinsos Berau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama (PA), KUA Gunung Tabur, KUA Sambaliung KUA Teluk Bayur dan KUA Tanjung Redeb.

“Ada empat kecamatan yang ikut dalam kegiatan ini. Dari empat kecamatan itu kita bagi menjadi dua tempat. Pada tanggal 12 Oktober, kita laksanakan di Kampung Maluang. Lalu tanggal 7 dan 14 Desember, kita laksanakan di Dinsos Berau,” jelasnya, Rabu (20/12/2023).

Sedangkan jumlah keseluruhan pasangan yang mengikuti nikah massal sebanyak 75 pasang. Namun, tidak semua bisa langsung mengikuti kegiatan tersebut.

Dijelaskan Marwati, ada 22 pasangan yang tidak bisa mengikuti nikah massal. Pasalnya, pada saat mereka menikah yang menjadi saksi bukanlah mahramnya, adapun yang persoalan perceraiannya belum selesai, sehingga surat cerainya belum keluar.

“Ini merupakan bantuan sosial dari Dinsos untuk membantu masyarakat. Mayoritas yang mengikuti nikah massal sudah memiliki beberapa anak,” jelasnya.

Untuk kedepannya diharapkan, program seperti ini bisa terus berjalan untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat yang telah mengajukan permohonan ke Dinsos.

“Karena setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah sirih yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir,” paparnya.

Namun, sambungnya, pihak Dinsos tidak bisa menjamin kegiatan ini terus dilakukan, karena harus melihat kemampuan keuangan daerah.

Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji, menjelaskan pihaknya dalam kegiatan ini berperan sebagai pemberi bantuan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengikuti nikah massal.

Seperti, memastikan data-data yang dimiliki setiap pasangan sudah benar dan terupdate serta status yang dimiliki harus sesuai, jangan sampai menggunakan data lama.

Jika pernikahan tersebut dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama, maka akan diterbitkan buku nikah. Hal itu akan menjadi tindak lanjut dari Disdukcapil.

“Jika melihat kenyataan, masih cukup banyak keluarga di Berau terbentuk tanpa didasari pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut David, masyarakat harus menyadari pentingnya akta nikah untuk melindungi hak tiap anggota keluarga dalam berbagai aspek, termasuk perlindungan hukum.

“Karena akta nikah tidak akan mungkin dikeluarkan pemerintah tanpa adanya pernikahan yang sah menurut agama dan negara,” tegasnya. (*)

Reporter: Dini Diva Aprilia

Editor : s4h