Ketiga warga negara asing sedang diintrograsi petugas Imigrasi Berau.

TANJUNG REDEB – Tiga warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut berasal dari negara Filipina, terpaksa diamankan petugas Imigrasi Kabupaten Berau karena tidak memiliki dokumen lengkap, Sabtu (13/1/2024).

Ketiga lelaki itu sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Berau. Untuk mengetahui lebih jauh, mereka digiring ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Tanjung Redeb dari Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih.

Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap, menjelaskan ketiga WNA itu masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Saat melakukan pengamanan ketiga warga asing diakhir pekan kedua awal tahun 2024 itu, pihak Imigrasi dibantu aparat Pol Sub Sektor Batu Putih dan aparat Kecamatan setempat.

“Pengakuan 3 WNA itu, mereka dari Filipina dan terdampar di perairan Batu Putih, terutama di Pulau Balikukup,” jelas Benyamin, usai mengamankan mereka.

Sebenarnya, kasus masuknya WNA secara ilegal di perairan Berau memang kerap terjadi. Umumnya, terjadi karena adanya kerusakan kapal atau perahu saat berlayar, sehingga dan terdampar di wilayah Kabupaten Berau.

Namun memang lanjutnya, untuk ketiga WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Apakah terdampar atau memang ada hal lainnya.

“Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina,” terangnya.

Berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, dikatakan Benyamin, ada dua opsi untuk memulangkan WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Berau.

Salah satunya adalah menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk ke perairan Berau, atau memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan.

Apalagi, kejadian illegal entry ini sudah pernah terjadi hampir setiap tahun.

“Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti. Kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim itu biasanya ada prosedurnya. Karena perlu persiapan juga, misalnya membelikan tiket dan keperluan lain,” tegasnya.

Selama ini, dalam memantau masuknya WNA, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap wilayah dan aparat di masing-masing kecamatan.

“Koordinasi itu selalu ada dan biasanya juga aparat kecamatan pasti melaporkan itu juga ke kami kalau ada dugaan illegal entry. Sama halnya dengan Illegal entry di Kecamatan Batu Putih,” tandas Benyamin. (/)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h