TANJUNG REDEB – Diduga melakukan percobaan rudapaksa alias perkosaan, pria asal Lampung digelandang petugas kepolisian Polres Kabupaten Berau, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dialaminya.

Lelaki berinisial AS yang diamankan jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu, disebit-sebut sempat masuk ke sebuah kamar yang dihuni dua wanita berinisial JR dan IW, hanya dengan mengenakan celana kolor, Selasa (19/3/2024) pukul 00.10 Wita.

Aksi nekat pemuda berusia 30 tahun itu, dilakukannya di salah satu penginapan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, AS, kepergok masuk kamar wanita yang ada disebelah kamar yang ditinggalinya. Dia diduga ingin melakukan percobaan rudapaksa.

“Karena ketahuan, korban melaporkannya ke Mapolres Berau. Sekarang AS, dijadikan sebagai tersangka dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (20/3/2024).

Diterangkan, kamar AS dan kamar kedua korban berada bersebelahan. Sesaat sebelum kejadian, tersangka masuk melalui jendela kamar korban yang saat itu tidak terkunci, namun dalam kondisi tertutup.

Setelah masuk, tersangka mendatangi salah satu korban, yakni JR, yang saat itu sedang tidur tengkurap.

Namun belum sempat menunaikan niatnya, salah seorang rekan korban IW, terbangun dan berteriak karena melihat tersangka.

“Tersangka hanya sempat menyentuh salah satu bagian tubuh korban. Karena peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke sekuriti dan Polres Berau,” jelasnya.

Tidak lama berselang, aparat kepolisian kemudian datang dan mengamankan tersangka. Ketika akan diamankan petugas, AS sempat mengelak dan tidak ingin digelandang ke kantor polisi.

Kepada penyidik, ungkap Suradi, tersangka mengaku terbawa nafsu setelah melihat korban kerap mondar mandir menggunakan celana pendek di depan kamarnya.

“Karena nafsu sering melihat korban ke kamar mandi dengan mengenakan celana pendek. Apalagi, di penginapan itu kamar mandinya juga di luar. Motifnya itu,” paparnya.

Dikatakan juga, tersangka memang memiliki kepribadian yang tidak baik. Bahkan, ketika berobat dan bertemu dengan perawat wanita, tersangka mengajak untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Untuk diketahui, sambung Suradi, tersangka juga pernah dipenjara atas kasus yang sama ketika dirinya berada di daerah asalnya.

“Pengakuannya, tersangka ini sempat ingin mengajak perawat yang mengobatinya berbuat tidak senonoh. Dia ini juga seorang residivis,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, AS dijerat pasal 285 juncto 53 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun.

“Jadi untuk diketahui, pelaku juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, percobaan pemerkosaan di tahun 2015 di tempat lain di luar Berau,” terang Humas Polres Berau, Suradi. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h