Foto: Anggota DPRD Berau mewakili lembaga DPRD saat menyerahkan laporakn kepada Kapolres Berau, Selasa (22/03/2022).

TANJUNG REDEB,- Mewakili lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, empat orang anggota DPRD Berau Selasa (22/03/2022) kemarin mendatangi Polres Berau. Kedatanganya itu bukan tanpa sebab, namun untuk melaporkan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal. 

Laporan itu langsung diserahkan Wendie Lie Jaya kepada Kapolres Anggoro Wicaksono di ruang kerjanya. Isinya yakni dugaan pemberian informasi palsu, dan hoaks (berita bohong). 

“Kami melaporkan saudara Saipul Rahman selaku dirut PDAM, atas dua poin. Pertama berkaitan dengan keterangan palsu yang dilakukan pada saat rapat di lembaga kami. Kedua atas dugaan pembohongan publik,” katanya usai menyerahkan laporan.

Meski mewakili lembaga DPRD, Wendie Lie Jaya datang ke Mapolres Berau didampingi tiga anggota DPRD lain, yakni Andi Amir dari fraksi Golkar, Nurung fraksi NasDem, dan Yusuf dari fraksi PAN. Kedatangannya ke Mapolres sudah berdasarkan keputusan bersama dengan seluruh anggota DPRD Berau pada Februari lalu.

“Kami berpikir, lembaga DPRD merupakan lembaga yang wajib mendapat keterangan yang benar, pada saat siapapun yang dipanggil hearing. Apalagi itu kaitannya dengan rapat pansus. Dalam beberapa kali rapat, kami menduga yang bersangkutan memberikan keterangan palsu,” tuturnya.

Ia menyebut, keterangan palsu yang dilaporkannya ini berkaitan dengan kapan Saipul Rahman berhenti menjadi pegawai negeri sebelum akhirnya menjadi Dirut PDAM. Saat itu, Saipul Rahman menjawab akhir 2018 atau Desember 2018.

Tetapi fakta yang temukan pihaknya, SK Pemberhentian Saipul Rahman dari negara terbit pada 1 Februari 2019. Berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan pada 4 Januari 2019, sedangkan Saipul Rahman itu di SK kan menjadi Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal dilakukan pada Februari 2019.

“Jadi tiga hari setelah menjabat, baru membuat surat pengunduran diri. Kami tidak berbicara prosesnya cacat atau tidaknya pengangkatannya sebagai direktur. Kami lebih kepada yang bersangkutan memberi keterangan palsu. Itu yang kami laporkan” jelasnya.

Adapun penguat laporannya, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti berupa, rekaman pada saat dengar pendapat di dalam flasdisk, kemudian beberapa dokumen pendukung lainnya. Ada juga kebohongannya, yakni laporan keuangan PDAM yang sudah diperiksa oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK).

“Saat itu saya bertanya, apakah itu sudah diperika BPK. Saat itu, yang bersangkutan menjawab sudah diperiksa. Faktanya, BPK tidak pernah memeriksanya. Makanya, kami laporkan dua hal tadi, yakni keterangan palsu, dan kedua pembohongan publiknya,” tuturnya.

Dirinya meyakini, alat bukti yang diberikan ke Mapolres Berau cukup untuk menjadi petunjuk bagi Polres Berau untuk melakukan tindak lanjut.

“Saya kira barang bukti yang kami bawa sudah cukup untuk meyakinkan Polres Berau. Kami juga berterimakasih kepada Mapolres Berau karena telah menerima kami secara langsung,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh